Tema Bimtek
Bimtek Sanksi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Wajib Diketahui Aparatur 2026-2027
Bimtek Sanksi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Wajib Diketahui Aparatur 2026-2027

Bimtek Sanksi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Wajib Diketahui Aparatur 2026-2027
Penerapan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik memerlukan pengawasan ketat dari aparatur pemerintah di daerah. Untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap standar yang berlaku, penyelenggaraan Bimtek Sanksi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menjadi instrumen krusial bagi aparatur daerah. Melalui pelatihan ini, aparatur dapat memahami tata cara penegakan hukum dan pengenaan sanksi administratif secara tepat, akurat, dan sesuai dengan regulasi terbaru.
Apa Itu Bimtek Sanksi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Program Bimtek Sanksi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah pelatihan teknis yang dirancang khusus untuk membekali aparatur pemerintah daerah, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mengenai mekanisme pengawasan dan penerapan sanksi dalam ekosistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, setiap tingkat risiko usaha memiliki instrumen pengawasan dan sanksi administratif yang berbeda-beda. Pelatihan ini memberikan pemahaman mendalam agar aparatur tidak keliru dalam mengambil tindakan hukum yang dapat menghambat iklim investasi daerah.
Tujuan dan Manfaat Bimtek Sanksi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Wajib Diketahui Aparatur 2026-2027
- Peningkatan Kompetensi Aparatur: Memahami klasifikasi pelanggaran perizinan berdasarkan tingkat risiko usaha secara detail.
- Standardisasi Pengawasan: Menyelaraskan langkah pengawasan lapangan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) nasional yang berlaku.
- Mitigasi Risiko Hukum: Menghindari potensi gugatan tata usaha negara akibat kesalahan prosedur dalam pemberian sanksi administratif kepada pelaku usaha.
- Optimalisasi Kepatuhan Pelaku Usaha: Mendorong iklim investasi yang sehat melalui penegakan sanksi yang transparan, akuntabel, dan terukur.
- Sinkronisasi Kerja Sama Instansi: Meningkatkan koordinasi taktis antar-organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dalam melakukan pengawasan perizinan terpadu.
Materi Bimtek Sanksi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Wajib Diketahui Aparatur 2026-2027
- Konsep Dasar Perizinan Berbasis Risiko: Pemahaman fundamental mengenai tingkat risiko rendah, menengah, dan tinggi dalam berusaha.
- Regulasi Pengawasan dan Sanksi: Kajian mendalam PP No. 5 Tahun 2021 dan peraturan teknis dari Kementerian Investasi.
- Tata Cara Pengawasan Lapangan: Metode verifikasi kepatuhan pelaku usaha secara administratif, teknis, dan fisik di lapangan.
- Jenis-Jenis Sanksi Administratif: Pembahasan komprehensif mengenai peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.
- Prosedur Penerapan Sanksi: Langkah-langkah formal pemberian sanksi agar berkekuatan hukum tetap dan sah secara regulasi.
- Mekanisme Keberatan Pelaku Usaha: Cara mengelola dan menindaklanjuti sanggahan atau keberatan dari pelaku usaha atas sanksi yang dijatuhkan.
- Integrasi Sistem OSS-RBA: Teknis penginputan data pelanggaran dan sanksi secara real-time ke dalam subsistem pengawasan OSS.
- Penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP): Teknik pembuatan dokumen hukum hasil pengawasan lapangan yang valid secara hukum.
- Studi Kasus Sengketa Perizinan: Analisis berbagai masalah nyata penegakan sanksi di lapangan dan langkah solutifnya.
- Etika dan Integritas Aparatur: Menjaga profesionalisme dalam proses pengawasan untuk menghindari praktik pungutan liar atau gratifikasi.
Siapa yang Membutuhkan?
Program peningkatan kapasitas ini sangat penting diikuti oleh kepala dinas, kepala bidang, pejabat fungsional penata perizinan, pengawas penanaman modal, serta penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di lingkungan DPMPTSP. Selain itu, aparatur dari dinas teknis terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Dinas Kesehatan juga sangat direkomendasikan untuk mengikuti kegiatan ini agar tercipta sinergi pengawasan yang harmonis.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Q: Apa dasar hukum utama pengenaan sanksi perizinan berbasis risiko?
A: Dasar hukum utamanya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Q: Apa sanksi administratif terberat dalam sistem perizinan berbasis risiko?
A: Sanksi administratif terberat adalah pencabutan perizinan berusaha dan pembekuan total kegiatan usaha.
Q: Mengapa aparatur harus berhati-hati dalam menjatuhkan sanksi?
A: Kesalahan prosedur dalam penjatuhan sanksi dapat menyebabkan gugatan tata usaha negara dari pihak pelaku usaha yang dapat merugikan kredibilitas pemerintah daerah.
Narasumber dan Instruktur
Kegiatan ini akan dipandu oleh para akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang telah berpengalaman lebih dari 35 tahun di bidangnya dan memiliki sertifikasi nasional maupun internasional.
Pilihan Pelaksanaan Bimtek
Pelatihan dapat diikuti melalui beberapa opsi berikut:
- Kelas Tatap Muka (Offline) di Hotel
- Kelas Daring via Zoom Meeting
- In-House Training (dilaksanakan di instansi peserta)
Lokasi Pelatihan
Kegiatan ini diselenggarakan secara bergilir di kota-kota besar di Indonesia, antara lain: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Lampung, Palembang, Padang, serta kota besar lainnya.
Permintaan lokasi khusus dapat dikoordinasikan bersama tim pelaksana.
Informasi Tambahan
- Untuk permintaan In House Training, biaya akan disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan instansi.
- Peserta minimal 5 orang dapat menentukan tema, lokasi, waktu, dan materi pelatihan sesuai kebutuhan.
- Pendaftaran paling lambat dilakukan H-3 sebelum kegiatan dimulai.
- Undangan dan rundown kegiatan akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp setelah konfirmasi.
SK KEMENKUM-HAM RI
No. AHU-0034847.AH.01.01.TAHUN 2026
Akta No. 121, Tanggal 30 April 2026 oleh Notaris Cynthia Maharani, S.H., M.KN.
NIB: 0405260101073
Kontak Pendaftaran dan Informasi
📞 Erik – HP/WA: 0851-1104-6439
Website: https://www.prain.co.id/
Postingan terkait:
Bimtek Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko Strategis Sesuai PP 28/2025 Terpadu 2026-2027
Bimtek Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Handal untuk DPMPTSP 2026-2027