Tema Bimtek
Bimtek Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Handal untuk DPMPTSP 2026-2027

Bimtek Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Handal untuk DPMPTSP 2026-2027

Bimtek Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Handal untuk DPMPTSP 2026-2027
Implementasi sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) menuntut aparatur sipil negara di daerah memiliki pemahaman yang komprehensif terkait tata kelola pengawasan. Melalui kegiatan Bimtek Pengawasan Perizinan Berusaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diharapkan mampu mengawal kepatuhan pelaku usaha secara efektif. Pelatihan ini dirancang untuk membekali aparatur dengan metode pengawasan yang terstandar guna mendorong pertumbuhan investasi daerah yang sehat.
Apa Itu Bimtek Pengawasan Perizinan Berusaha
Kegiatan Bimtek Pengawasan Perizinan Berusaha merupakan program peningkatan kapasitas teknis bagi aparatur pemerintah daerah, khususnya DPMPTSP, dalam melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap pelaksanaan penanaman modal di daerah. Pengawasan ini tidak lagi bersifat administratif semata, melainkan berorientasi pada tingkat risiko usaha (rendah, menengah, dan tinggi) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fokus utamanya adalah memastikan setiap pelaku usaha memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha yang telah disepakati.
Tujuan dan Manfaat Bimtek Pengawasan Perizinan Berusaha
- Peningkatan Kompetensi Aparatur: Membekali petugas pengawas DPMPTSP dengan pemahaman regulasi terbaru mengenai pengawasan perizinan berbasis risiko.
- Standardisasi Metode Pengawasan: Menyusun dan menerapkan instrumen pengawasan yang seragam, transparan, dan akuntabel di tingkat daerah.
- Pencegahan Pelanggaran Usaha: Membantu mendeteksi secara dini potensi ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).
- Optimalisasi Realisasi Investasi: Mendorong iklim investasi yang kondusif melalui pengawasan yang suportif dan tidak menghambat pertumbuhan ekonomi.
- Penyusunan Laporan Terintegrasi: Membantu aparatur dalam menyusun Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang valid dan terintegrasi dengan sistem OSS.
Materi Bimtek Pengawasan Perizinan Berusaha
- Regulasi Pengawasan Perizinan: Pemahaman mendalam terkait Peraturan Pemerintah mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
- Konsep Dasar Pengawasan Berbasis Risiko: Klasifikasi tingkat risiko usaha dan implikasinya terhadap metode pengawasan di lapangan.
- Tata Cara Pengawasan Rutin: Langkah-langkah perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengawasan administratif serta fisik.
- Tata Cara Pengawasan Insidental: Penanganan aduan masyarakat dan tindak lanjut terhadap indikasi pelanggaran serius oleh pelaku usaha.
- Pemanfaatan Subsistem Pengawasan OSS-RBA: Praktik langsung pengisian dan pemanfaatan fitur pengawasan pada portal kementerian terkait.
- Penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP): Teknik menyusun dokumen pemeriksaan lapangan yang kuat dan sah secara hukum.
- Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan (LHP): Mekanisme pelaporan hasil pengawasan kepada pimpinan daerah dan instansi pusat.
- Penerapan Sanksi Administratif: Tata cara pemberian sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin secara objektif.
- Koordinasi Lintas Sektor: Strategi sinergi pengawasan antara DPMPTSP dengan dinas teknis sektoral di daerah.
- Studi Kasus dan Evaluasi: Pembahasan kendala riil di lapangan beserta solusi penyelesaian sengketa administratif perizinan.
Siapa yang Membutuhkan?
Program ini sangat penting diikuti oleh jajaran fungsional penata perizinan, pengawas penanaman modal, kepala bidang pelayanan terpadu, serta kepala dinas beserta jajaran struktural pada DPMPTSP di seluruh Indonesia. Selain itu, aparatur dari dinas teknis sektoral (seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Kesehatan) yang terlibat dalam tim pengawasan terpadu juga wajib memahami materi ini demi terciptanya koordinasi yang harmonis.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Q: Apa dasar hukum pelaksanaan pengawasan perizinan berbasis risiko?
A: Dasar hukum utamanya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan regulasi turunannya dari Kementerian Investasi.
Q: Mengapa pengawasan harus disesuaikan dengan tingkat risiko?
A: Untuk efisiensi sumber daya pemerintah, di mana pengawasan ketat difokuskan pada usaha berisiko tinggi guna meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat.
Q: Apakah output dari kegiatan ini mencakup praktik penggunaan sistem OSS?
A: Ya, salah satu materi inti dalam pelatihan ini adalah simulasi langsung penggunaan subsistem pengawasan pada sistem OSS-RBA secara realtime.
Q: Bagaimana bentuk integrasi pengawasan antara DPMPTSP dengan dinas teknis?
A: Pengawasan dilakukan secara terintegrasi melalui pembentukan tim koordinasi pengawasan bersama untuk menghindari tumpang tindih pemeriksaan di lapangan.
Narasumber dan Instruktur
Kegiatan ini akan dipandu oleh para akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang telah berpengalaman lebih dari 35 tahun di bidangnya dan memiliki sertifikasi nasional maupun internasional.
Pilihan Pelaksanaan Bimtek
Pelatihan dapat diikuti melalui beberapa opsi berikut:
- Kelas Tatap Muka (Offline) di Hotel
- Kelas Daring via Zoom Meeting
- In-House Training (dilaksanakan di instansi peserta)
Lokasi Pelatihan
Kegiatan ini diselenggarakan secara bergilir di kota-kota besar di Indonesia, antara lain: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Lampung, Palembang, Padang, serta kota besar lainnya.
Permintaan lokasi khusus dapat dikoordinasikan bersama tim pelaksana.
Informasi Tambahan
- Untuk permintaan In House Training, biaya akan disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan instansi.
- Peserta minimal 5 orang dapat menentukan tema, lokasi, waktu, dan materi pelatihan sesuai kebutuhan.
- Pendaftaran paling lambat dilakukan H-3 sebelum kegiatan dimulai.
- Undangan dan rundown kegiatan akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp setelah konfirmasi.
SK KEMENKUM-HAM RI
No. AHU-0034847.AH.01.01.TAHUN 2026
Akta No. 121, Tanggal 30 April 2026 oleh Notaris Cynthia Maharani, S.H., M.KN.
NIB: 0405260101073
Kontak Pendaftaran dan Informasi
📞 Erik – HP/WA: 0851-1104-6439
Website: https://www.prain.co.id/
Postingan terkait:
Bimtek Perizinan Berusaha Sektor PU Berbasis Risiko Efektif Terbaru 2026-2027
mtek Pengendalian Pemanfaatan Ruang Terlengkap untuk Dinas PU 2026-2027