Tema Bimtek
Bimtek Revisi RTRW Kabupaten Kota Komprehensif Sesuai Regulasi ATR/BPN 2026-2027

Bimtek Revisi RTRW Kabupaten Kota Komprehensif Sesuai Regulasi ATR/BPN 2026-2027

Bimtek Revisi RTRW Kabupaten Kota Komprehensif Sesuai Regulasi ATR/BPN 2026-2027
Penyelenggaraan Bimtek Revisi RTRW Kabupaten Kota menjadi krusial di tengah dinamika pembangunan nasional yang menuntut integrasi kebijakan pusat dan daerah. Seiring dengan perubahan regulasi pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, instansi pemerintah di tingkat daerah wajib menyesuaikan instrumen penataan ruang mereka agar tetap relevan dan akuntabel. Kegiatan ini dirancang untuk membekali aparatur dengan kompetensi teknis dalam menyusun dokumen rencana tata ruang yang berkualitas.
Apa Itu Bimtek Revisi RTRW Kabupaten Kota
Bimtek Revisi RTRW Kabupaten Kota adalah program pelatihan teknis yang difokuskan pada pembaruan dokumen penataan ruang daerah sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan terbaru. Program ini mencakup proses peninjauan kembali, evaluasi capaian, hingga penyusunan materi teknis revisi yang harus disetujui oleh kementerian terkait. Melalui bimbingan ini, peserta akan memahami bagaimana menyelaraskan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam satu dokumen perencanaan yang komprehensif.
Tujuan dan Manfaat Bimtek Revisi RTRW Kabupaten Kota Komprehensif Sesuai Regulasi ATR/BPN 2026-2027
- Sinkronisasi Regulasi: Memastikan seluruh tahapan revisi sejalan dengan pedoman teknis yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN dan peraturan perundang-undangan sektor terkait.
- Peningkatan Kualitas Data: Memberikan pemahaman tentang penggunaan data geospasial yang akurat dan tervalidasi dalam analisis keruangan.
- Percepatan Persetujuan Substansi: Memahami strategi dan kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk mempercepat proses persetujuan substansi di tingkat pusat.
- Penguatan Mitigasi Bencana: Mengintegrasikan aspek ketahanan bencana dan perubahan iklim ke dalam rencana pola ruang daerah.
- Optimalisasi Investasi: Menyusun tata ruang yang mampu mendorong iklim investasi daerah melalui kejelasan peruntukan lahan bagi pelaku usaha.
- Transparansi Publik: Memfasilitasi mekanisme pelibatan masyarakat dalam setiap tahapan revisi sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Materi Bimtek Revisi RTRW Kabupaten Kota Komprehensif Sesuai Regulasi ATR/BPN 2026-2027
- Kerangka Regulasi Penataan Ruang: Analisis mendalam terhadap regulasi terbaru yang mengatur prosedur peninjauan kembali RTRW.
- Prosedur Teknis Peninjauan Kembali (PK): Langkah-langkah sistematis dalam mengevaluasi efektivitas rencana tata ruang yang sedang berjalan.
- Penyusunan Materi Teknis: Teknik penulisan naskah akademik dan dokumen teknis yang memenuhi standar kualitas nasional.
- Sistem Informasi Geografis (SIG): Pemanfaatan teknologi GIS dalam pemetaan penggunaan lahan dan analisis spasial tingkat lanjut.
- Integrasi Tata Ruang Laut dan Darat: Strategi penyelarasan wilayah pesisir dengan rencana tata ruang daratan bagi kabupaten/kota pantai.
- Analisis Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan: Metode perhitungan kemampuan lahan dalam mendukung beban aktivitas manusia.
- Penyusunan Rencana Struktur Ruang: Perencanaan jaringan infrastruktur, transportasi, dan pusat-pusat pelayanan wilayah.
- Penetapan Kawasan Strategis: Kriteria dan tata cara penetapan kawasan yang memiliki nilai strategis bagi pertumbuhan daerah.
- Mekanisme Konsultasi Publik: Prosedur penyelenggaraan forum dialog untuk menjaring aspirasi pemangku kepentingan.
- Prosedur Persetujuan Substansi: Alur koordinasi lintas sektoral dan persyaratan administratif menuju penetapan Peraturan Daerah.
Siapa yang Membutuhkan?
Program Bimtek Revisi RTRW Kabupaten Kota ini sangat direkomendasikan bagi pejabat dan staf di lingkungan Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, serta Bagian Hukum pada pemerintah daerah. Selain itu, anggota DPRD yang membidangi urusan pembangunan juga perlu memahami materi ini untuk mendukung fungsi pengawasan dan legislasi dalam pengesahan Peraturan Daerah tentang RTRW.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Q: Berapa lama masa berlaku dokumen RTRW sebelum harus direvisi?
A: Berdasarkan aturan umum, RTRW berlaku untuk jangka waktu 20 tahun, namun dapat dilakukan peninjauan kembali setiap 5 tahun sekali atau jika terjadi perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
Q: Apa konsekuensi jika pemerintah daerah terlambat melakukan revisi RTRW?
A: Keterlambatan revisi dapat menghambat proses perizinan berusaha melalui sistem OSS dan berpotensi menyebabkan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dengan dinamika pembangunan di lapangan.
Q: Apakah revisi RTRW selalu berarti mengubah peta zonasi?
A: Tidak selalu. Revisi bisa berupa penyempurnaan kebijakan, pemutakhiran data, atau penyesuaian terhadap regulasi baru tanpa harus mengubah seluruh struktur ruang yang ada.
Narasumber dan Instruktur
Kegiatan ini akan dipandu oleh para akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang telah berpengalaman lebih dari 35 tahun di bidangnya dan memiliki sertifikasi nasional maupun internasional.
Pilihan Pelaksanaan Bimtek
Pelatihan dapat diikuti melalui beberapa opsi berikut:
- Kelas Tatap Muka (Offline) di Hotel
- Kelas Daring via Zoom Meeting
- In-House Training (dilaksanakan di instansi peserta)
Lokasi Pelatihan
Kegiatan ini diselenggarakan secara bergilir di kota-kota besar di Indonesia, antara lain: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Lampung, Palembang, Padang, serta kota besar lainnya.
Permintaan lokasi khusus dapat dikoordinasikan bersama tim pelaksana.
Informasi Tambahan
- Untuk permintaan In House Training, biaya akan disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan instansi.
- Peserta minimal 5 orang dapat menentukan tema, lokasi, waktu, dan materi pelatihan sesuai kebutuhan.
- Pendaftaran paling lambat dilakukan H-3 sebelum kegiatan dimulai.
- Undangan dan rundown kegiatan akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp setelah konfirmasi.
SK KEMENKUM-HAM RI
No. AHU-0034847.AH.01.01.TAHUN 2026
Akta No. 121, Tanggal 30 April 2026 oleh Notaris Cynthia Maharani, S.H., M.KN.
NIB: 0405260101073
Kontak Pendaftaran dan Informasi
📞 Erik – HP/WA: 0851-1104-6439
Website: https://www.prain.co.id/
Postingan terkait:
Bimtek Penyusunan RDTR Komprehensif Sesuai Regulasi Terbaru 2026-2027
Bimtek Pengendalian Pemanfaatan Ruang Terlengkap untuk Dinas PU 2026-2027