Tema Bimtek
Bimtek Persetujuan Lingkungan Terintegrasi OSS Profesional Sesuai PP 28/2025 Terpadu 2026-2027
Bimtek Persetujuan Lingkungan Terintegrasi OSS Profesional Sesuai PP 28/2025 Terpadu 2026-2027

Bimtek Persetujuan Lingkungan Terintegrasi OSS Profesional Sesuai PP 28/2025 Terpadu 2026-2027
Dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi tanpa mengabaikan kelestarian ekologi, penyelenggaraan Bimtek Persetujuan Lingkungan Terintegrasi OSS menjadi sangat krusial bagi instansi pemerintah dan pelaku usaha. Kebijakan terbaru menuntut pemahaman yang mendalam mengenai integrasi dokumen lingkungan dengan sistem Online Single Submission (OSS). Melalui program ini, aparatur sipil negara diharapkan mampu mengawal proses perizinan secara cepat, transparan, dan akuntabel demi kelancaran pembangunan daerah.
Apa Itu Bimtek Persetujuan Lingkungan Terintegrasi OSS
Bimtek Persetujuan Lingkungan Terintegrasi OSS adalah program pelatihan intensif yang dirancang untuk membekali aparatur pemerintah dalam memproses, mengevaluasi, dan menerbitkan persetujuan lingkungan melalui platform digital terintegrasi. Pelatihan ini membedah implementasi peraturan perundang-undangan terbaru, khususnya sinkronisasi antara sistem Amdalnet dan OSS RBA (Risk-Based Approach). Dengan sistem terpadu ini, seluruh tahapan mulai dari penapisan dokumen, penyusunan AMDAL atau UKL-UPL, hingga penerbitan persetujuan teknis dapat berjalan lebih efektif tanpa birokrasi yang berbelit-belit.
Tujuan dan Manfaat Bimtek Persetujuan Lingkungan Terintegrasi OSS Profesional Sesuai PP 28/2025 Terpadu 2026-2027
- Sinkronisasi Regulasi: Memahami secara komprehensif implementasi aturan lingkungan hidup sesuai standar nasional terbaru.
- Peningkatan Kapasitas ASN: Membekali aparatur Dinas Lingkungan Hidup dalam melakukan verifikasi dokumen secara digital dan akurat.
- Percepatan Layanan: Mempercepat proses penerbitan persetujuan lingkungan tanpa mengurangi mutu kajian ekologis.
- Mitigasi Risiko Hukum: Menghindari kesalahan administratif dalam penerbitan izin yang berpotensi memicu sengketa hukum di kemudian hari.
- Optimalisasi OSS: Menguasai fitur-fitur teknis integrasi data antara portal lingkungan dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi.
Materi Bimtek Persetujuan Lingkungan Terintegrasi OSS Profesional Sesuai PP 28/2025 Terpadu 2026-2027
- Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Tinjauan regulasi terkini sektor kehutanan dan lingkungan.
- Tata Cara Penapisan Dokumen Lingkungan: Langkah menentukan kewajiban AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL secara otomatis dan manual.
- Mekanisme Integrasi Amdalnet dan OSS: Teknik operasional penghubungan data pemohon izin usaha dengan kementerian teknis.
- Penyusunan Formulir UKL-UPL Digital: Panduan pengisian template dokumen lingkungan terstandar pada sistem online.
- Prosedur Penilaian AMDAL: Alur kerja komisi penilai amdal dalam memberikan rekomendasi kelayakan lingkungan.
- Penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek): Pengurusan emisi gas buang, air limbah, dan limbah B3 yang terintegrasi.
- Pengawasan dan Sanksi Administratif: Mekanisme evaluasi kepatuhan pemegang izin dan tata cara penerapan sanksi.
- Sistem Pelaporan Elektronik: Cara pelaporan realisasi RKL-RPL secara berkala melalui sistem informasi lingkungan.
- Studi Kasus Penyelesaian Konflik Perizinan: Analisis kendala teknis sistem OSS dan solusi penyelesaian masalah di daerah.
- Uji Coba Aplikasi Praktis: Simulasi langsung penggunaan akun verifikator pemerintah pada portal perizinan terpadu.
Siapa yang Membutuhkan?
Program bimbingan teknis ini sangat direkomendasikan untuk pejabat dan staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), biro hukum pemerintah daerah, serta instansi pembina sektor kehutanan, pertambangan, dan infrastruktur. Selain instansi pemerintah, praktisi lingkungan dan pelaku usaha juga memerlukan pemahaman ini agar proses pengajuan investasi berjalan selaras dengan kepatuhan regulasi hijau.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Q: Apakah persetujuan lingkungan wajib sebelum mengajukan izin usaha di OSS?
A: Ya, persetujuan lingkungan merupakan prasyarat mutlak atau prasyarat dasar sebelum izin usaha (Perizinan Berusaha) dapat diterbitkan dan diaktifkan di sistem OSS.
Q: Apa perbedaan utama pengurusan dokumen melalui sistem terintegrasi ini?
A: Sistem terintegrasi memotong rantai birokrasi manual, sehingga koordinasi antara dokumen lingkungan dan perizinan dasar lainnya terdokumentasi dalam satu database terpusat yang transparan.
Q: Bagaimana jika terjadi kendala teknis dalam integrasi Amdalnet dan OSS?
A: Bimbingan teknis ini mencakup materi troubleshooting dan koordinasi antar kementerian/lembaga untuk menyelesaikan ketidaksesuaian data secara cepat.
Q: Siapa yang berwenang menerbitkan persetujuan lingkungan untuk skala daerah?
A: Kewenangan berada pada kepala daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) sesuai dengan pembagian wilayah administrasi dan tingkat risiko usaha yang dikoordinasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Narasumber dan Instruktur
Kegiatan ini akan dipandu oleh para akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang telah berpengalaman lebih dari 35 tahun di bidangnya dan memiliki sertifikasi nasional maupun internasional.
Pilihan Pelaksanaan Bimtek
Pelatihan dapat diikuti melalui beberapa opsi berikut:
- Kelas Tatap Muka (Offline) di Hotel
- Kelas Daring via Zoom Meeting
- In-House Training (dilaksanakan di instansi peserta)
Lokasi Pelatihan
Kegiatan ini diselenggarakan secara bergilir di kota-kota besar di Indonesia, antara lain: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Lampung, Palembang, Padang, serta kota besar lainnya.
Permintaan lokasi khusus dapat dikoordinasikan bersama tim pelaksana.
Informasi Tambahan
- Untuk permintaan In House Training, biaya akan disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan instansi.
- Peserta minimal 5 orang dapat menentukan tema, lokasi, waktu, dan materi pelatihan sesuai kebutuhan.
- Pendaftaran paling lambat dilakukan H-3 sebelum kegiatan dimulai.
- Undangan dan rundown kegiatan akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp setelah konfirmasi.
SK KEMENKUM-HAM RI
No. AHU-0034847.AH.01.01.TAHUN 2026
Akta No. 121, Tanggal 30 April 2026 oleh Notaris Cynthia Maharani, S.H., M.KN.
NIB: 0405260101073
Kontak Pendaftaran dan Informasi
📞 Erik – HP/WA: 0851-1104-6439
Website: https://www.prain.co.id/
Postingan terkait:
Bimtek Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Handal untuk DPMPTSP 2026-2027
Bimtek Perizinan Berusaha Sektor PU Berbasis Risiko Efektif Terbaru 2026-2027