Tema Bimtek
Pelatihan Kepatuhan Hukum Ketenagakerjaan Handal untuk HRD 2026-2027
Pelatihan Kepatuhan Hukum Ketenagakerjaan Handal untuk HRD 2026-2027

Pelatihan Kepatuhan Hukum Ketenagakerjaan Handal untuk HRD 2026-2027
Pelatihan Kepatuhan Hukum Ketenagakerjaan menjadi instrumen krusial bagi organisasi untuk memastikan operasional berjalan selaras dengan regulasi terbaru yang berlaku di Indonesia. Memasuki periode 2026-2027, dinamika regulasi menuntut praktisi SDM dan bagian hukum untuk memiliki pemahaman mendalam guna memitigasi risiko sengketa hubungan industrial yang dapat merugikan instansi maupun perusahaan secara finansial dan reputasi.
Apa Itu Pelatihan Kepatuhan Hukum Ketenagakerjaan
Pelatihan Kepatuhan Hukum Ketenagakerjaan adalah program pengembangan kompetensi yang dirancang khusus untuk membekali praktisi HRD dan pengelola kepegawaian dengan pemahaman komprehensif mengenai hukum ketenagakerjaan. Fokus utamanya adalah memastikan seluruh kebijakan internal, mulai dari kontrak kerja hingga sistem pengupahan, telah memenuhi standar legalitas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat agar tercipta keadilan bagi pemberi kerja maupun tenaga kerja.
Tujuan dan Manfaat Pelatihan Kepatuhan Hukum Ketenagakerjaan Handal untuk HRD 2026-2027
- Mitigasi Risiko Hukum: Mengidentifikasi potensi pelanggaran regulasi sebelum menjadi tuntutan hukum di pengadilan hubungan industrial.
- Harmonisasi Hubungan Industrial: Menciptakan lingkungan kerja yang kondusif melalui penerapan aturan yang adil, transparan, dan sesuai norma.
- Optimalisasi Kontrak Kerja: Menyusun perjanjian kerja yang kuat secara legal untuk melindungi aset dan kepentingan instansi.
- Pemahaman Upah dan Tunjangan: Memastikan perhitungan kompensasi serta struktur upah sesuai dengan regulasi pengupahan terbaru.
- Efisiensi Operasional: Mengurangi biaya yang mungkin muncul akibat sengketa kerja atau denda administratif dari pengawas ketenagakerjaan.
Materi Pelatihan Kepatuhan Hukum Ketenagakerjaan Handal untuk HRD 2026-2027
- Analisis Undang-Undang Cipta Kerja: Bedah mendalam pasal-pasal krusial dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta aturan turunan yang relevan.
- Jenis Perjanjian Kerja: Tata cara penyusunan PKWT dan PKWTT sesuai dengan standar hukum formal terbaru.
- Sistem Pengupahan Modern: Teknis penyusunan struktur dan skala upah yang proporsional dan akuntabel.
- Waktu Kerja dan Lembur: Pengaturan jam kerja, waktu istirahat, dan perhitungan lembur sesuai norma ketenagakerjaan.
- Prosedur Outsourcing: Mekanisme penggunaan tenaga kerja alih daya yang legal dan aman dari aspek hukum.
- Peraturan Perusahaan (PP): Teknik penyusunan dan pendaftaran dokumen hubungan industrial ke instansi pemerintah terkait.
- Jaminan Sosial: Implementasi program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan secara tepat guna.
- Disiplin dan Sanksi: Prosedur pemberian surat peringatan yang sah secara administratif untuk meminimalisir tuntutan.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Alasan, prosedur, dan tata cara perhitungan pesangon sesuai kategori pemberhentian.
- Penyelesaian Perselisihan: Mekanisme perundingan bipartit, mediasi, hingga tahap litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial.
Siapa yang Membutuhkan?
Program ini sangat relevan bagi Manajer HRD, staf bagian kepegawaian di instansi pemerintah maupun swasta, legal officer, pimpinan organisasi, serta konsultan manajemen SDM. Mengingat kompleksitas Manajemen Sumber Daya Manusia yang terus berkembang, partisipasi dalam pelatihan ini menjadi investasi strategis bagi keberlangsungan organisasi di masa depan.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Q: Apakah pelatihan ini membahas aturan turunan terbaru dari regulasi ketenagakerjaan?
A: Ya, materi mencakup seluruh Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mengatur teknis pelaksanaan hubungan kerja di lapangan.
Q: Bagaimana jika terjadi perubahan regulasi di tengah periode 2026-2027?
A: Pelatihan ini dirancang adaptif dengan menyertakan metode analisis hukum sehingga peserta mampu melakukan pembaruan kebijakan secara mandiri.
Q: Apakah materi ini berlaku untuk sektor instansi pemerintah?
A: Tentu, materi disesuaikan untuk konteks hubungan kerja baik di sektor swasta maupun pengelolaan tenaga kerja non-ASN di berbagai instansi pemerintah.
Narasumber dan Instruktur
Kegiatan ini akan dipandu oleh para akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang telah berpengalaman lebih dari 35 tahun di bidangnya dan memiliki sertifikasi nasional maupun internasional.
Pilihan Pelaksanaan Bimtek
Pelatihan dapat diikuti melalui beberapa opsi berikut:
- Kelas Tatap Muka (Offline) di Hotel
- Kelas Daring via Zoom Meeting
- In-House Training (dilaksanakan di instansi peserta)
Lokasi Pelatihan
Kegiatan ini diselenggarakan secara bergilir di kota-kota besar di Indonesia, antara lain: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Lampung, Palembang, Padang, serta kota besar lainnya.
Permintaan lokasi khusus dapat dikoordinasikan bersama tim pelaksana.
Informasi Tambahan
- Untuk permintaan In House Training, biaya akan disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan instansi.
- Peserta minimal 5 orang dapat menentukan tema, lokasi, waktu, dan materi pelatihan sesuai kebutuhan.
- Pendaftaran paling lambat dilakukan H-3 sebelum kegiatan dimulai.
- Undangan dan rundown kegiatan akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp setelah konfirmasi.
SK KEMENKUM-HAM RI
No. AHU-0034847.AH.01.01.TAHUN 2026
Akta No. 121, Tanggal 30 April 2026 oleh Notaris Cynthia Maharani, S.H., M.KN.
NIB: 0405260101073
Kontak Pendaftaran dan Informasi
📞 Erik – HP/WA: 0851-1104-6439
Website: https://www.prain.co.id/
Postingan terkait:
Bimtek Hak dan Kewajiban ASN Terlengkap Sesuai UU ASN No.20/2023 Terpadu 2026-2027
Bimtek Penyusunan Formasi ASN Akurat Berbasis Analisis Beban Kerja 2026-2027