Tema Bimtek
Daftar Bimtek Pengelolaan UP, GU, TU, LS 2026 – Jadwal & Biaya Resmi
Daftar Bimtek Pengelolaan UP, GU, TU, LS 2026 – Jadwal & Biaya Resmi
Daftar bimtek pengelolaan UP, GU, TU, LS 2026 adalah panduan lengkap jadwal dan biaya pelatihan bendahara pemerintah untuk menguasai mekanisme Uang Persediaan, Ganti Uang, Tambah Uang, dan Langsung. Pelatihan ini dirancang khusus membantu bendahara pengeluaran memahami regulasi terbaru termasuk PMK 41 Tahun 2026 yang mengubah batas maksimal UP menjadi Rp50 juta. Dengan perubahan regulasi yang signifikan, instansi pemerintah perlu memastikan SDM bendahara memiliki kompetensi update agar terhindar dari temuan audit dan sanksi administratif.
Apa Itu Bimtek Pengelolaan UP, GU, TU, LS?
Bimtek pengelolaan UP, GU, TU, LS adalah program pelatihan khusus bendahara pemerintah yang fokus pada penguasaan empat mekanisme pencairan dana utama dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah. Uang Persediaan (UP) berfungsi sebagai uang muka kerja untuk belanja operasional harian yang bersifat mendesak dan bernilai relatif kecil. Ganti Uang (GU) adalah mekanisme pengisian kembali saldo UP setelah digunakan, dengan syarat dokumen pertanggungjawaban lengkap dan terverifikasi. Tambah Uang (TU) diajukan ketika kebutuhan dana tunai mendesak melebihi sisa saldo UP yang tersedia, misalnya untuk acara berskala nasional atau kondisi tanggap darurat. Sementara Pembayaran Langsung (LS) digunakan untuk transaksi bernilai besar yang dibayarkan langsung dari Kas Negara/Daerah ke rekening penyedia tanpa melalui bendahara. Pelatihan ini mencakup seluruh alur mulai dari pengajuan SP2D, penatausahaan, pertanggungjawaban, hingga pelaporan sesuai regulasi terbaru.
Kenapa Daftar Bimtek Pengelolaan UP, GU, TU, LS Penting untuk Bendahara Pemerintah?
-
Menghindari temuan audit BPK — Kesalahan prosedur pengajuan UP/GU atau keterlambatan pertanggungjawaban TUP sering menjadi temuan audit yang berujung pada rekomendasi sanksi administratif bagi bendahara dan KPA.
-
Memahami perubahan regulasi PMK 41 Tahun 2026 — Regulasi terbaru menurunkan batas maksimal pembayaran UP dari Rp200 juta menjadi Rp50 juta per penerima hak dan memperluas penggunaan UP untuk belanja bantuan sosial kepada penyedia.
-
Mencegah pemblokiran pengajuan GUP — Ketidaklengkapan dokumen pertanggungjawaban atau kesalahan penatausahaan dapat menyebabkan KPPN/KBUD memblokir pengajuan GUP berikutnya, mengganggu operasional instansi.
-
Memastikan penutupan tahun anggaran tepat waktu — Mekanisme GUP Nihil dan penyetoran sisa UP wajib diselesaikan sebelum tutup buku tahun anggaran agar tidak terjadi cross-fiscal year yang melanggar prinsip akuntansi pemerintah.
-
Menguasai aplikasi SAKTI dan SIPD-RI — Transformasi digital mengharuskan bendahara mampu mengoperasikan modul SAKTI untuk Satker pusat dan SIPD-RI untuk daerah, termasuk fitur SP2D Online yang kini wajib di banyak daerah.
Materi Bimtek Pengelolaan UP, GU, TU, LS
-
Kebijakan dan regulasi terbaru pengelolaan UP/GU/TU/LS — Pembahasan PMK 41 Tahun 2026, PP 12/2019, Permendagri 77/2020, dan peraturan kepala daerah terkait mekanisme pencairan dana.
-
Prosedur pengajuan UP dan SP2D — Tata cara penyusunan dokumen pengajuan UP mulai dari internal unit kerja hingga penerbitan SP2D oleh KPPN/KBUD, termasuk alur verifikasi dan validasi.
-
Mekanisme revolving UP dan pengajuan GUP — Teknik mengelola saldo UP secara efisien, jadwal pengajuan GUP berkala, dan persyaratan dokumen pendukung yang wajib dilengkapi.
-
Pengajuan TUP untuk kebutuhan mendesak — Kriteria kebutuhan yang qualifies untuk TUP, batas waktu pertanggungjawaban maksimal 1 bulan sejak SP2D diterbitkan, dan konsekuensi keterlambatan.
-
Pembayaran LS dan batas nilai transaksi — Ketentuan penggunaan LS untuk transaksi bernilai besar, prosedur pembayaran langsung ke rekening penyedia, dan dokumentasi yang diperlukan.
-
Penatausahaan dan pembukuan transaksi UP — Teknik pencatatan transaksi kas bendahara, rekonsiliasi saldo harian/bulanan, dan integrasi dengan sistem akuntansi instansi.
-
Pertanggungjawaban UP dan GUP Nihil — Prosedur penutupan UP akhir tahun, penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara, dan mekanisme penyetoran sisa UP ke Kas Negara/Daerah.
-
Studi kasus dan simulasi aplikasi SAKTI/SIPD-RI — Latihan praktis menggunakan studi kasus nyata kesalahan umum bendahara dan simulasi input transaksi di aplikasi keuangan pemerintah.
Siapa yang Cocok Ikut Bimtek Pengelolaan UP, GU, TU, LS?
-
Bendahara pengeluaran Satker pemerintah pusat — Kementerian, lembaga, kantor vertikal, dan satuan kerja di lingkungan APBN yang mengelola UP melalui KPPN.
-
Bendahara pengeluaran OPD pemerintah daerah — Dinas, badan, sekretariat daerah, dan organisasi perangkat daerah di lingkungan APBD provinsi/kabupaten/kota.
-
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPSPM — Pejabat yang terlibat dalam proses verifikasi dan persetujuan dokumen pencairan dana sebelum diajukan ke bendahara.
-
Staf keuangan dan kasir instansi pemerintah — Personnel yang mendukung tugas bendahara dalam penatausahaan harian dan rekonsiliasi transaksi kas.
-
Pengelola keuangan BLUD dan BUMD — Bendahara rumah sakit, puskesmas, dan badan layanan umum daerah yang menggunakan mekanisme UP/GU/TU/LS sesuai pedoman daerah.
-
Auditor internal dan inspektorat — Aparat pengawasan yang perlu memahami prosedur standar pengelolaan UP untuk melakukan review dan evaluasi internal.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Q: Apa perbedaan UP, GU, TU, dan LS?
A: UP adalah uang muka kerja untuk belanja operasional harian. GU adalah mekanisme pengisian kembali saldo UP setelah digunakan dengan pertanggungjawaban lengkap. TU adalah tambahan dana untuk kebutuhan mendesak yang melebihi sisa UP. LS adalah pembayaran langsung dari Kas Negara/Daerah ke rekening penyedia untuk transaksi bernilai besar.
Q: Berapa batas maksimal pembayaran UP menurut PMK 41 Tahun 2026?
A: PMK 41 Tahun 2026 menurunkan batas maksimal pembayaran UP dari Rp200 juta menjadi Rp50 juta untuk setiap penerima hak. Regulasi ini juga memperluas penggunaan UP untuk pembayaran belanja bantuan sosial kepada penyedia barang/jasa.
Q: Berapa lama batas waktu pertanggungjawaban TUP?
A: TUP wajib dipertanggungjawabkan dan disetorkan sisa dananya paling lambat 1 bulan sejak SP2D diterbitkan. Keterlambatan dapat mengakibatkan sanksi administratif berupa pemblokiran pengajuan GUP berikutnya.
Q: Apakah bendahara BLUD dan BUMD perlu ikut bimtek ini?
A: Ya, selama instansi Anda menggunakan mekanisme UP/GU/TU/LS dalam pengelolaan kas. Pedoman daerah umumnya mengatur mekanisme ini untuk BLUD puskesmas, rumah sakit, dan BUMD dengan mengacu pada PP 12/2019 dan Permendagri 77/2020.
Narasumber dan Instruktur
Instruktur memiliki kompetensi dan pengalaman praktis dalam pengelolaan keuangan pemerintah dengan kualifikasi:
-
Praktisi keuangan negara/daerah aktif atau purnabakti — Memiliki pengalaman langsung sebagai bendahara pengeluaran, PPK, atau PPSPM di Satker pemerintah pusat atau OPD daerah.
-
Memahami regulasi terbaru perbendaharaan — Menguasai PMK 41 Tahun 2026, PP 12/2019, Permendagri 77/2020, dan peraturan turunan terkait mekanisme UP/GU/TU/LS.
-
Bersertifikat pelatih/bimtek — Memiliki sertifikasi kompetensi dari lembaga pelatihan terakreditasi atau pengalaman sebagai narasumber bimtek keuangan minimal 2 tahun.
-
Mampu mengoperasikan aplikasi SAKTI dan SIPD-RI — Memiliki kompetensi teknis menggunakan modul SAKTI untuk Satker APBN dan SIPD-RI untuk daerah, termasuk fitur SP2D Online.
-
Pengalaman audit dan pendampingan — Pernah terlibat sebagai auditor internal, fasilitator pendampingan keuangan daerah, atau konsultan reformasi birokrasi di bidang perbendaharaan.
Informasi Pendaftaran
Kontak Panitia:
-
Nama: Erik
-
WhatsApp/Telepon: 0851-1104-6439
-
Email: erikpusdiklat@gmail.com
-
Jam Operasional: Senin–Jumat, 08.00–17.00 WIB
Prosedur Pendaftaran:
-
Hubungi Erik via WhatsApp/telepon untuk konfirmasi jadwal dan ketersediaan kuota
-
Isi formulir pendaftaran dan kirimkan data peserta (nama, instansi, jabatan, email)
-
Lakukan pembayaran sesuai paket yang dipilih
-
Terima surat undangan resmi H-3 sebelum pelaksanaan
-
Ikuti pelatihan dan dapatkan sertifikat