Tema Bimtek
Bimtek Integrasi RDTR ke Sistem OSS Strategis untuk Percepatan Perizinan 2026-2027
Bimtek Integrasi RDTR ke Sistem OSS Strategis untuk Percepatan Perizinan 2026-2027

Bimtek Integrasi RDTR ke Sistem OSS Strategis untuk Percepatan Perizinan 2026-2027
Implementasi kebijakan satu peta melalui Bimtek Integrasi RDTR ke Sistem OSS menjadi sangat krusial bagi pemerintah daerah guna menyongsong target percepatan investasi nasional pada periode 2026-2027. Sinergi antara data spasial daerah dengan sistem perizinan pusat merupakan kunci utama dalam memangkas birokrasi dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di seluruh Indonesia.
Apa Itu Integrasi RDTR ke Sistem OSS
Integrasi RDTR ke dalam Sistem OSS (Online Single Submission) adalah proses sinkronisasi database rencana rinci tata ruang kabupaten/kota ke dalam platform perizinan berusaha berbasis risiko. Dengan integrasi ini, proses Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dapat dilakukan secara otomatis melalui sistem tanpa memerlukan validasi manual yang memakan waktu lama. Hal ini sejalan dengan mandat peraturan perundang-undangan terkait cipta kerja yang mendorong digitalisasi layanan publik di sektor penataan ruang dan penanaman modal.
Tujuan dan Manfaat Bimtek Integrasi RDTR ke Sistem OSS
- Percepatan Penerbitan KKPR: Mengurangi durasi waktu verifikasi kesesuaian ruang dari hitungan minggu menjadi hitungan menit melalui validasi sistemik.
- Transparansi Tata Ruang: Menyediakan data spasial yang dapat diakses secara terbuka oleh calon investor untuk melihat peruntukan lahan secara akurat.
- Sinkronisasi Data Pusat dan Daerah: Memastikan tidak ada perbedaan interpretasi peta antara pemerintah daerah dengan kementerian teknis terkait.
- Peningkatan Peringkat Investasi: Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan mempermudah masuknya modal melalui sistem perizinan yang efisien.
- Kepastian Hukum Pemanfaatan Ruang: Memberikan perlindungan hukum bagi pemerintah daerah dalam menetapkan zonasi wilayah sesuai dengan daya dukung lingkungan.
Materi Bimtek Integrasi RDTR ke Sistem OSS
- Kebijakan Umum Penataan Ruang: Pemahaman mendalam mengenai transformasi tata ruang pasca Undang-Undang Cipta Kerja.
- Teknis Penyusunan RDTR Digital: Standar penyusunan peta digital sesuai dengan basis data Rencana Detail Tata Ruang nasional.
- Prosedur Validasi GDB (Geodatabase): Langkah-langkah teknis penyiapan data spasial agar kompatibel dengan server pusat.
- Mekanisme Self-Sizing dalam OSS: Cara kerja sistem dalam mencocokkan koordinat lokasi usaha dengan zona peruntukan.
- Pengelolaan Atribut Ruang: Input data detail mengenai intensitas pemanfaatan ruang seperti KDB, KLB, dan KDH.
- Update Data Pasca Penetapan Perda/Perkada: Prosedur memperbarui data RDTR di sistem jika terjadi perubahan regulasi daerah.
- Migrasi Data RDTR Manual ke Digital: Strategi konversi dokumen lama ke dalam format yang terbaca oleh sistem OSS RBA.
- Mitigasi Kendala Teknis: Solusi atas permasalahan sinkronisasi server antara sistem daerah dan GISTARU kementerian terkait.
- Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang: Pengawasan berkala terhadap efektivitas RDTR yang telah terintegrasi dalam sistem.
- Simulasi Layanan KKPR Otomatis: Praktik langsung proses pengajuan hingga penerbitan konfirmasi kesesuaian ruang di aplikasi.
Siapa yang Membutuhkan?
Program Bimtek Integrasi RDTR ke Sistem OSS ini dirancang khusus untuk para aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Selain itu, pejabat fungsional perencana dan praktisi tata ruang juga sangat disarankan mengikuti pelatihan ini untuk memastikan kesiapan infrastruktur digital daerah dalam mendukung ekosistem investasi nasional.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Q: Apakah RDTR yang belum berbentuk digital bisa langsung diintegrasikan?
A: Tidak, dokumen RDTR harus melalui proses digitalisasi dan validasi geodatabase sesuai standar kementerian sebelum dapat masuk ke sistem OSS.
Q: Apa peran utama daerah dalam proses integrasi ini?
A: Pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan data spasial yang akurat dan melakukan update rutin jika terdapat perubahan peraturan zonasi di wilayahnya.
Q: Mengapa integrasi ini menjadi syarat mutlak dalam perizinan berusaha saat ini?
A: Karena tanpa integrasi RDTR, proses perizinan harus melalui tahap verifikasi manual yang lambat, sehingga menghambat percepatan investasi yang dicanangkan pemerintah.
Q: Bagaimana jika terdapat perbedaan data antara peta daerah dan peta pusat?
A: Melalui Bimtek Integrasi RDTR ke Sistem OSS, peserta akan diajarkan cara melakukan rekonsiliasi data untuk mencapai kesepakatan satu peta (One Map Policy).
Narasumber dan Instruktur
Kegiatan ini akan dipandu oleh para akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang telah berpengalaman lebih dari 35 tahun di bidangnya dan memiliki sertifikasi nasional maupun internasional.
Pilihan Pelaksanaan Bimtek
Pelatihan dapat diikuti melalui beberapa opsi berikut:
- Kelas Tatap Muka (Offline) di Hotel
- Kelas Daring via Zoom Meeting
- In-House Training (dilaksanakan di instansi peserta)
Lokasi Pelatihan
Kegiatan ini diselenggarakan secara bergilir di kota-kota besar di Indonesia, antara lain: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Lampung, Palembang, Padang, serta kota besar lainnya.
Permintaan lokasi khusus dapat dikoordinasikan bersama tim pelaksana.
Informasi Tambahan
- Untuk permintaan In House Training, biaya akan disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan instansi.
- Peserta minimal 5 orang dapat menentukan tema, lokasi, waktu, dan materi pelatihan sesuai kebutuhan.
- Pendaftaran paling lambat dilakukan H-3 sebelum kegiatan dimulai.
- Undangan dan rundown kegiatan akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp setelah konfirmasi.
SK KEMENKUM-HAM RI
No. AHU-0034847.AH.01.01.TAHUN 2026
Akta No. 121, Tanggal 30 April 2026 oleh Notaris Cynthia Maharani, S.H., M.KN.
NIB: 0405260101073
Kontak Pendaftaran dan Informasi
📞 Erik – HP/WA: 0851-1104-6439
Website: https://www.prain.co.id/
Postingan terkait:
Bimtek Penyusunan RDTR Komprehensif Sesuai Regulasi Terbaru 2026-2027
Bimtek Perizinan Berusaha Sektor PU Berbasis Risiko Efektif Terbaru 2026-2027