Tema Bimtek
Bimtek BPD Badan Permusyawaratan Desa Handal Sesuai UU No.3/2024 Terpadu 2026-2027

Bimtek BPD Badan Permusyawaratan Desa Handal Sesuai UU No.3/2024 Terpadu 2026-2027

Bimtek BPD Badan Permusyawaratan Desa Handal Sesuai UU No.3/2024 Terpadu 2026-2027
Peningkatan kapasitas aparatur desa menjadi prioritas utama seiring dengan berlakunya regulasi terbaru mengenai desa. Melalui Bimtek BPD Badan Permusyawaratan Desa, anggota BPD diharapkan mampu menyelaraskan kinerjanya dengan amanat undang-undang untuk mewujudkan tata kelola desa yang transparan dan akuntabel.
Apa Itu Bimtek BPD Badan Permusyawaratan Desa
Bimtek BPD Badan Permusyawaratan Desa merupakan pelatihan strategis yang dirancang khusus untuk anggota BPD agar memahami posisi dan fungsinya sebagai lembaga legislatif di tingkat desa. Mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, BPD memiliki peran vital dalam merumuskan kebijakan bersama kepala desa serta mengawasi kinerja pemerintahan desa.
Tujuan dan Manfaat Bimtek BPD Badan Permusyawaratan Desa
- Penguatan Fungsi Legislasi: Memahami cara penyusunan peraturan desa yang efektif.
- Optimalisasi Pengawasan: Meningkatkan kemampuan monitoring kinerja kepala desa.
- Penyerap Aspirasi: Mengasah teknik menjaring aspirasi masyarakat secara terstruktur.
- Pemahaman Regulasi: Mendalami UU No 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Desa.
- Sinergi Kelembagaan: Membangun hubungan harmonis antara BPD dan Pemerintah Desa.
Materi Bimtek BPD Badan Permusyawaratan Desa
- Materi 1: Kedudukan BPD dalam sistem pemerintahan desa terbaru.
- Materi 2: Teknis penyusunan peraturan desa dan tata tertib BPD.
- Materi 3: Mekanisme pengawasan penggunaan Dana Desa sesuai regulasi Kemenkeu.
- Materi 4: Strategi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
- Materi 5: Pengelolaan musyawarah desa yang efektif dan partisipatif.
- Materi 6: Kode etik anggota BPD dalam menjalankan amanah.
- Materi 7: Evaluasi kinerja kepala desa tahunan dan akhir masa jabatan.
- Materi 8: Sinkronisasi APBDes dengan aspirasi warga masyarakat.
- Materi 9: Penyelesaian sengketa atau konflik sosial di tingkat desa.
- Materi 10: Digitalisasi administrasi dan laporan pertanggungjawaban BPD.
Siapa yang Membutuhkan?
Pelatihan ini sangat dibutuhkan oleh seluruh pimpinan dan anggota BPD di seluruh Indonesia, staf sekretariat BPD, serta perangkat desa yang ingin memahami regulasi desa secara mendalam sesuai perkembangan hukum terbaru.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Q: Apakah Bimtek ini relevan dengan aturan terbaru?
A: Ya, materi telah disesuaikan dengan UU No 3 Tahun 2024 untuk memastikan kepatuhan hukum bagi perangkat desa.
Q: Mengapa BPD perlu mengikuti Bimtek ini?
A: Untuk meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan fungsi pengawasan agar pembangunan desa tepat sasaran.
Q: Apakah materi mencakup pengelolaan Dana Desa?
A: Ya, aspek pengawasan keuangan desa menjadi salah satu fokus utama dalam kurikulum pelatihan.
Q: Siapa yang bisa menjadi peserta?
A: Seluruh anggota BPD aktif dan unsur pendukung tata kelola pemerintahan desa.
Metode Pembelajaran Aktif & Interaktif
– Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman
– Diskusi kelompok dan sesi tanya jawab
– Simulasi dan studi kasus nyata
– Benchmarking & analisis praktik terbaik lintas sektor
Komposisi pembelajaran: 20% teori berbasis literatur · 40% benchmarking lintas sektor (pemerintah, korporasi, industri) · 40% studi kasus dan brainstorming bersama narasumber
Narasumber dan Instruktur
Pelatihan tersedia dalam 3 format fleksibel:
- Kelas Tatap Muka (Offline) – diselenggarakan di hotel berbintang di kota-kota besar Indonesia: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Medan, Makassar, dan kota lainnya.
- Kelas Daring via Zoom Meeting – ikuti dari mana saja tanpa perlu bepergian.
- In-House Training – pelatihan dilaksanakan langsung di instansi atau kantor Anda, dengan materi disesuaikan kebutuhan.
Permintaan lokasi khusus dapat dikordinasikan bersama tim Prima Pelatihan Indonesia (PRAIN).
Lokasi Pelatihan
Kegiatan ini diselenggarakan secara bergilir di kota-kota besar di Indonesia, antara lain: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Lampung, Palembang, Padang, serta kota besar lainnya.
Permintaan lokasi khusus dapat dikoordinasikan bersama tim pelaksana.
Biaya Pelatihan
- Online (Zoom Meeting) — Rp 3.000.000,-
- Tatap Muka (Non Akomodasi) — Rp 4.000.000,-
- Dengan Akomodasi Twin Sharing (4H3M) — Rp 4.800.000,-
- Dengan Akomodasi Suite Room (4H3M) — Rp 5.700.000,-
Harga sudah termasuk: modul pelatihan, sertifikat, seminar kit, konsumsi, dan coffee break.
Fasilitas Peserta
Setiap peserta Bimtek PRAIN mendapatkan:
- Modul pelatihan (softcopy dan hardcopy)
- Seminar kit & tas kegiatan
- Sertifikat keikutsertaan
- Kuitansi resmi
- Konsumsi dan coffee break selama kegiatan
- Kartu identitas peserta
- Penjemputan dari bandara/stasiun (khusus peserta rombongan min. 8 orang)
Ketentuan Pendaftaran
- Pendaftaran paling lambat H-3 sebelum pelaksanaan
- Minimal 5 peserta dapat menentukan tema, lokasi, waktu, dan materi sendiri
- Undangan & rundown dikirim via email/WhatsApp setelah konfirmasi
- Biaya in-house training disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan instansi
- SK Kemenkumham No. AHU-0034847.AH.01.01.TAHUN 2026
- NIB: 0405260101073
- Akta Notaris No. 121 (30 April 2026)
- NPWP: 1000.0000.0.947.8370
Daftarkan diri Anda sekarang!
https://www.prain.co.id/formulir-pendaftaran/
Jadwal terbatas – pastikan tempat Anda sebelum batas pendaftaran.
Postingan Terkait:
Bimtek Penyusunan Peraturan Desa Profesional Sesuai Kaidah Hukum 2026-2027