Tema Bimtek
Bimtek Penyusunan Peraturan Desa Profesional Sesuai Kaidah Hukum 2026-2027
Bimtek Penyusunan Peraturan Desa Profesional Sesuai Kaidah Hukum 2026-2027

Bimtek Penyusunan Peraturan Desa Profesional Sesuai Kaidah Hukum 2026-2027
Penyusunan regulasi di tingkat desa seringkali menghadapi tantangan yuridis dan administrasi yang cukup kompleks. Melalui program Bimtek Penyusunan Peraturan Desa, aparatur pemerintah desa dibekali kemampuan teknis untuk merancang produk hukum yang berkualitas. Pelatihan ini sangat krusial guna memastikan setiap kebijakan lokal selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Apa Itu Bimtek Penyusunan Peraturan Desa
Bimtek Penyusunan Peraturan Desa adalah program pelatihan intensif yang dirancang untuk membekali perangkat desa dalam melakukan teknik penyusunan legislasi secara mandiri. Kegiatan ini memfokuskan pada metodologi penyusunan instrumen hukum yang sah, sistematis, dan bebas dari tumpang tindih regulasi sesuai dengan arahan teknis dari Kementerian Dalam Negeri.
Tujuan dan Manfaat Bimtek Penyusunan Peraturan Desa Profesional Sesuai Kaidah Hukum 2026-2027
- Peningkatan Keterampilan: Meningkatkan pemahaman teknis aparatur dalam merancang draf peraturan desa yang legal.
- Aspek Legalitas: Meminimalkan risiko pembatalan produk hukum desa oleh pemerintah daerah di atasnya.
- Sinkronisasi Kebijakan: Menyelaraskan arah pembangunan dan tata kelola desa dengan regulasi nasional terbaru.
- Transparansi Publik: Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pembentukan peraturan yang berdampak pada masyarakat.
- Partisipasi Masyarakat: Mengoptimalkan metode jaring aspirasi publik dalam proses legislasi desa.
Materi Bimtek Penyusunan Peraturan Desa Profesional Sesuai Kaidah Hukum 2026-2027
- Materi 1: Pengantar hukum tata negara dan kedudukan regulasi desa.
- Materi 2: Teknik penulisan naskah akademik untuk peraturan desa.
- Materi 3: Sistematika, anatomi, dan struktur penulisan produk hukum tingkat desa.
- Materi 4: Mekanisme perencanaan dan penganggaran regulasi desa.
- Materi 5: Proses pembahasan draf bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Materi 6: Teknik evaluasi, klarifikasi, dan fasilitasi oleh bupati/walikota.
- Materi 7: Tata cara pengundangan dan penyebarluasan peraturan desa yang efektif.
- Materi 8: Studi kasus penyelesaian konflik regulasi di tingkat lokal.
- Materi 9: Sinkronisasi peraturan desa dengan kebijakan anggaran desa.
- Materi 10: Simulasi dan praktik mandiri pembuatan draf peraturan (workshop legal drafting).
Siapa yang Membutuhkan?
Program ini sangat dibutuhkan oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, jajaran perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta staf pembina dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tingkat kabupaten/kota.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Q: Mengapa peraturan desa harus dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten?
A: Koordinasi penting agar draf peraturan tidak bertentangan dengan peraturan daerah yang kedudukannya lebih tinggi berdasarkan asas peraturan perundang-undangan.
Q: Apakah BPD berhak mengusulkan rancangan peraturan desa?
A: Ya, BPD memiliki kewenangan legislasi penuh untuk mengusulkan rancangan peraturan atas inisiatif lembaga.
Q: Apa dampak jika peraturan desa tidak melalui proses evaluasi?
A: Regulasi tersebut berisiko cacat hukum dan dapat dibatalkan secara otomatis oleh bupati atau walikota.
Metode Pembelajaran Aktif & Interaktif
– Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman
– Diskusi kelompok dan sesi tanya jawab
– Simulasi dan studi kasus nyata
– Benchmarking & analisis praktik terbaik lintas sektor
Komposisi pembelajaran: 20% teori berbasis literatur · 40% benchmarking lintas sektor (pemerintah, korporasi, industri) · 40% studi kasus dan brainstorming bersama narasumber
Narasumber dan Instruktur
Pelatihan tersedia dalam 3 format fleksibel:
- Kelas Tatap Muka (Offline) – diselenggarakan di hotel berbintang di kota-kota besar Indonesia: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Medan, Makassar, dan kota lainnya.
- Kelas Daring via Zoom Meeting – ikuti dari mana saja tanpa perlu bepergian.
- In-House Training – pelatihan dilaksanakan langsung di instansi atau kantor Anda, dengan materi disesuaikan kebutuhan.
Permintaan lokasi khusus dapat dikordinasikan bersama tim Prima Pelatihan Indonesia (PRAIN).
Lokasi Pelatihan
Kegiatan ini diselenggarakan secara bergilir di kota-kota besar di Indonesia, antara lain: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Lampung, Palembang, Padang, serta kota besar lainnya.
Permintaan lokasi khusus dapat dikoordinasikan bersama tim pelaksana.
Biaya Pelatihan
- Online (Zoom Meeting) — Rp 3.000.000,-
- Tatap Muka (Non Akomodasi) — Rp 4.000.000,-
- Dengan Akomodasi Twin Sharing (4H3M) — Rp 4.800.000,-
- Dengan Akomodasi Suite Room (4H3M) — Rp 5.700.000,-
Harga sudah termasuk: modul pelatihan, sertifikat, seminar kit, konsumsi, dan coffee break.
Fasilitas Peserta
Setiap peserta Bimtek PRAIN mendapatkan:
- Modul pelatihan (softcopy dan hardcopy)
- Seminar kit & tas kegiatan
- Sertifikat keikutsertaan
- Kuitansi resmi
- Konsumsi dan coffee break selama kegiatan
- Kartu identitas peserta
- Penjemputan dari bandara/stasiun (khusus peserta rombongan min. 8 orang)
Ketentuan Pendaftaran
- Pendaftaran paling lambat H-3 sebelum pelaksanaan
- Minimal 5 peserta dapat menentukan tema, lokasi, waktu, dan materi sendiri
- Undangan & rundown dikirim via email/WhatsApp setelah konfirmasi
- Biaya in-house training disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan instansi
- SK Kemenkumham No. AHU-0034847.AH.01.01.TAHUN 2026
- NIB: 0405260101073
- Akta Notaris No. 121 (30 April 2026)
- NPWP: 1000.0000.0.947.8370
Daftarkan diri Anda sekarang!
https://www.prain.co.id/formulir-pendaftaran/
Jadwal terbatas – pastikan tempat Anda sebelum batas pendaftaran.
Postingan Terkait:
Bimtek Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) yang Partisipatif Terbaru 2025