Bimtek Desa / Distrik

Bimtek BPD Badan Permusyawaratan Desa Handal Sesuai UU No.3/2024 Terpadu 2026-2027

Bimtek BPD Badan Permusyawaratan Desa Handal Sesuai UU No.3/2024 Terpadu 2026-2027

Bimtek BPD Badan Permusyawaratan Desa Handal Sesuai UU No.3/2024 Terpadu 2026-2027

Bimtek BPD Badan Permusyawaratan Desa Handal Sesuai UU No.3/2024 Terpadu 2026-2027

Bimtek BPD Badan Permusyawaratan Desa Handal Sesuai UU No.3/2024 Terpadu 2026-2027

Pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 membawa perubahan signifikan terhadap masa jabatan dan kewenangan kelembagaan di tingkat desa. Dalam menghadapi transisi regulasi ini, pelaksanaan Badan Permusyawaratan Desa menjadi agenda krusial bagi peningkatan kapasitas legislasi dan pengawasan lokal. Penyesuaian ini menuntut para anggota BPD untuk lebih responsif dan akuntabel dalam mengawal roda pemerintahan desa.

Apa Itu Bimtek BPD Badan Permusyawaratan Desa

Program Bimtek BPD Badan Permusyawaratan Desa merupakan pelatihan terstruktur yang dirancang khusus untuk membekali anggota BPD dengan pemahaman regulasi terbaru. Melalui kegiatan ini, peserta diarahkan untuk memahami hak, kewajiban, serta tata cara perumusan kebijakan desa yang selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional, khususnya pasca-amandemen UU Desa.

Tujuan dan Manfaat Bimtek BPD Badan Permusyawaratan Desa Handal Sesuai UU No.3/2024 Terpadu 2026-2027

  • Penguatan Fungsi Pengawasan: Membantu anggota BPD mengawasi kinerja kepala desa secara lebih objektif dan konstruktif.
  • Penyelarasan Regulasi Baru: Memahami implementasi UU No. 3 Tahun 2024 terkait perpanjangan masa jabatan dan sanksi administratif desa.
  • Peningkatan Keterampilan Legislasi: Mempercepat proses penyusunan peraturan desa yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
  • Optimalisasi Aspirasi Warga: Menyediakan metodologi kerja yang efektif dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  • Mendorong Akuntabilitas Desa: Menciptakan tata kelola keuangan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari penyimpangan anggaran.

Materi Bimtek BPD Badan Permusyawaratan Desa Handal Sesuai UU No.3/2024 Terpadu 2026-2027

  • Materi 1: Telaah komprehensif perubahan pasal dalam UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa.
  • Materi 2: Fungsi, tugas, dan wewenang kelembagaan BPD masa kini.
  • Materi 3: Teknik penyusunan dan perancangan Peraturan Desa (Perdes).
  • Materi 4: Mekanisme musyawarah desa dan pengambilan keputusan mufakat.
  • Materi 5: Tata cara pengawasan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
  • Materi 6: Strategi pencegahan konflik kepentingan di lingkungan pemerintahan desa.
  • Materi 7: Evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa (LKPPD).
  • Materi 8: Peningkatan kompetensi komunikasi publik bagi anggota BPD.
  • Materi 9: Sinergitas hubungan kerja antara BPD, Kepala Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
  • Materi 10: Penyusunan rencana kerja tindak lanjut (RKTL) pasca-pelatihan.

Siapa yang Membutuhkan?

Program peningkatan kapasitas ini sangat direkomendasikan untuk diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, serta seluruh Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang ingin memperbarui pemahaman regulasi mereka. Selain itu, perangkat desa dan staf kecamatan yang membidangi urusan pembinaan masyarakat desa juga dinilai relevan untuk mengikuti kegiatan koordinasi ini demi menyelaraskan persepsi kerja di lapangan.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Q: Apakah pelatihan ini membahas perubahan masa jabatan anggota BPD?
A: Ya, pelatihan ini membedah secara rinci implementasi pasal masa jabatan terbaru sesuai UU No. 3/2024.

Q: Bagaimana BPD mengawasi APBDes secara efektif?
A: Materi pelatihan akan memberikan panduan langkah demi langkah pengawasan anggaran yang akuntabel.

Q: Apakah materi mencakup penyusunan peraturan desa?
A: Tentu saja, terdapat modul khusus simulasi pembuatan rancangan peraturan desa terpadu.


Metode Pembelajaran Aktif & Interaktif

Program Bimtek menggunakan pendekatan pembelajaran yang menggabungkan teori dan praktik secara seimbang:
– Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman
– Diskusi kelompok dan sesi tanya jawab
– Simulasi dan studi kasus nyata
– Benchmarking & analisis praktik terbaik lintas sektor
Komposisi pembelajaran: 20% teori berbasis literatur · 40% benchmarking lintas sektor (pemerintah, korporasi, industri) · 40% studi kasus dan brainstorming bersama narasumber

Narasumber dan Instruktur

Dipandu oleh tenaga pengajar, narasumber, dan instruktur kompeten yang telah memiliki sertifikasi profesional dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Format & Lokasi Pelatihan
Pelatihan tersedia dalam 3 format fleksibel:

  • Kelas Tatap Muka (Offline) – diselenggarakan di hotel berbintang di kota-kota besar Indonesia: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Medan, Makassar, dan kota lainnya.
  • Kelas Daring via Zoom Meeting – ikuti dari mana saja tanpa perlu bepergian.
  • In-House Training – pelatihan dilaksanakan langsung di instansi atau kantor Anda, dengan materi disesuaikan kebutuhan.

Permintaan lokasi khusus dapat dikordinasikan bersama tim Prima Pelatihan Indonesia (PRAIN).


Lokasi Pelatihan

Kegiatan ini diselenggarakan secara bergilir di kota-kota besar di Indonesia, antara lain: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Lampung, Palembang, Padang, serta kota besar lainnya.
Permintaan lokasi khusus dapat dikoordinasikan bersama tim pelaksana.


Biaya Pelatihan

  • Online (Zoom Meeting) — Rp 3.000.000,-
  • Tatap Muka (Non Akomodasi) — Rp 4.000.000,-
  • Dengan Akomodasi Twin Sharing (4H3M) — Rp 4.800.000,-
  • Dengan Akomodasi Suite Room (4H3M) — Rp 5.700.000,-

Harga sudah termasuk: modul pelatihan, sertifikat, seminar kit, konsumsi, dan coffee break.


Fasilitas Peserta

Setiap peserta Bimtek PRAIN mendapatkan:

  • Modul pelatihan (softcopy dan hardcopy)
  • Seminar kit & tas kegiatan
  • Sertifikat keikutsertaan
  • Kuitansi resmi
  • Konsumsi dan coffee break selama kegiatan
  • Kartu identitas peserta
  • Penjemputan dari bandara/stasiun (khusus peserta rombongan min. 8 orang)

Ketentuan Pendaftaran

  • Pendaftaran paling lambat H-3 sebelum pelaksanaan
  • Minimal 5 peserta dapat menentukan tema, lokasi, waktu, dan materi sendiri
  • Undangan & rundown dikirim via email/WhatsApp setelah konfirmasi
  • Biaya in-house training disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan instansi

Legalitas Perusahaan:

  • SK Kemenkumham No. AHU-0034847.AH.01.01.TAHUN 2026
  • NIB: 0405260101073
  • Akta Notaris No. 121 (30 April 2026)
  • NPWP: 1000.0000.0.947.8370

Daftarkan diri Anda sekarang!