Tema Bimtek
Bimtek Pencegahan Stunting Berbasis Dana Desa Efektif 2026-2027
Bimtek Pencegahan Stunting Berbasis Dana Desa Efektif 2026-2027

Bimtek Pencegahan Stunting Berbasis Dana Desa Efektif 2026-2027
Upaya menurunkan prevalensi stunting di tingkat desa memerlukan sinergi perencanaan dan penganggaran yang solid. Melalui program Bimtek Pencegahan Stunting Berbasis Dana Desa, aparatur desa dibekali kemampuan taktis untuk mengalokasikan anggaran secara tepat guna demi mewujudkan generasi emas Indonesia. Kegiatan ini menjadi krusial mengingat efektivitas penyerapan dana desa untuk program kesehatan masyarakat harus sejalan dengan prioritas nasional tahun 2026-2027.
Apa Itu Bimtek Pencegahan Stunting Berbasis Dana Desa
Bimtek Pencegahan Stunting Berbasis Dana Desa adalah program pelatihan dan bimbingan teknis yang dirancang khusus bagi kepala desa, perangkat desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengoptimalkan pemanfaatan APBDes dalam program intervensi gizi spesifik dan sensitif. Pelatihan ini memandu peserta dalam menyusun rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) yang responsif terhadap kesehatan ibu dan anak.
Tujuan dan Manfaat Bimtek Pencegahan Stunting Berbasis Dana Desa Efektif 2026-2027
- Penyelarasan Regulasi: Memahami arah kebijakan pemerintah pusat terkait penggunaan dana desa untuk sektor kesehatan.
- Perencanaan Anggaran: Mampu menyusun program kerja dan anggaran desa yang memprioritaskan penanganan stunting secara tepat sasaran.
- Konvergensi Program: Mendorong integrasi program antarsektor di desa, seperti posyandu, sanitasi, dan ketahanan pangan.
- Peningkatan Kapasitas Kader: Mengoptimalkan peran kader pembangunan manusia (KPM) dalam pemantauan tumbuh kembang anak.
- Evaluasi dan Pelaporan: Menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa secara transparan, akuntabel, dan bebas temuan.
Materi Bimtek Pencegahan Stunting Berbasis Dana Desa Efektif 2026-2027
- Materi 1: Regulasi nasional terbaru mengenai prioritas penggunaan dana desa untuk kesehatan.
- Materi 2: Konsep dasar dan faktor penyebab stunting pada anak usia dini.
- Materi 3: Penyusunan peta program konvergensi pencegahan stunting di tingkat desa.
- Materi 4: Intervensi gizi spesifik (pemberian makanan tambahan, tablet tambah darah).
- Materi 5: Intervensi gizi sensitif (penyediaan air bersih, sanitasi layak, dan PAUD).
- Materi 6: Sinkronisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dengan kebijakan daerah.
- Materi 7: Optimalisasi peran Kader Pembangunan Manusia (KPM) dan Posyandu.
- Materi 8: Pemanfaatan Aplikasi Scorecard Stunting Desa untuk pelaporan kinerja.
- Materi 9: Tata cara pengawasan, pemantauan, dan evaluasi berkala di desa.
- Materi 10: Studi kasus desa percontohan yang sukses menurunkan angka stunting.
Siapa yang Membutuhkan?
Pelatihan ini sangat direkomendasikan untuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kader Pembangunan Manusia (KPM), pengurus PKK, serta pendamping desa. Instansi pembina seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Dinas Kesehatan juga disarankan ikut serta guna menyelaraskan langkah pembinaan.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Q: Mengapa dana desa wajib dialokasikan untuk pencegahan stunting?
A: Berdasarkan aturan pemerintah, dana desa harus diarahkan pada program prioritas nasional, di mana pencegahan stunting menjadi pilar utama peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Q: Apa peran Kader Pembangunan Manusia (KPM) dalam program ini?
A: KPM berperan memetakan sasaran, memantau layanan, serta memastikan setiap rumah tangga prioritas mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai.
Q: Bagaimana mengukur tingkat keberhasilan alokasi dana desa untuk stunting?
A: Keberhasilan diukur dari penurunan angka stunting di desa, peningkatan kehadiran balita di Posyandu, serta ketersediaan sarana air bersih yang memadai.
Metode Pembelajaran Aktif & Interaktif
– Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman
– Diskusi kelompok dan sesi tanya jawab
– Simulasi dan studi kasus nyata
– Benchmarking & analisis praktik terbaik lintas sektor
Komposisi pembelajaran: 20% teori berbasis literatur · 40% benchmarking lintas sektor (pemerintah, korporasi, industri) · 40% studi kasus dan brainstorming bersama narasumber
Narasumber dan Instruktur
Pelatihan tersedia dalam 3 format fleksibel:
- Kelas Tatap Muka (Offline) – diselenggarakan di hotel berbintang di kota-kota besar Indonesia: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Medan, Makassar, dan kota lainnya.
- Kelas Daring via Zoom Meeting – ikuti dari mana saja tanpa perlu bepergian.
- In-House Training – pelatihan dilaksanakan langsung di instansi atau kantor Anda, dengan materi disesuaikan kebutuhan.
Permintaan lokasi khusus dapat dikordinasikan bersama tim Prima Pelatihan Indonesia (PRAIN).
Lokasi Pelatihan
Kegiatan ini diselenggarakan secara bergilir di kota-kota besar di Indonesia, antara lain: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Lampung, Palembang, Padang, serta kota besar lainnya.
Permintaan lokasi khusus dapat dikoordinasikan bersama tim pelaksana.
Biaya Pelatihan
- Online (Zoom Meeting) — Rp 3.000.000,-
- Tatap Muka (Non Akomodasi) — Rp 4.000.000,-
- Dengan Akomodasi Twin Sharing (4H3M) — Rp 4.800.000,-
- Dengan Akomodasi Suite Room (4H3M) — Rp 5.700.000,-
Harga sudah termasuk: modul pelatihan, sertifikat, seminar kit, konsumsi, dan coffee break.
Fasilitas Peserta
Setiap peserta Bimtek PRAIN mendapatkan:
- Modul pelatihan (softcopy dan hardcopy)
- Seminar kit & tas kegiatan
- Sertifikat keikutsertaan
- Kuitansi resmi
- Konsumsi dan coffee break selama kegiatan
- Kartu identitas peserta
- Penjemputan dari bandara/stasiun (khusus peserta rombongan min. 8 orang)
Ketentuan Pendaftaran
- Pendaftaran paling lambat H-3 sebelum pelaksanaan
- Minimal 5 peserta dapat menentukan tema, lokasi, waktu, dan materi sendiri
- Undangan & rundown dikirim via email/WhatsApp setelah konfirmasi
- Biaya in-house training disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan instansi
- SK Kemenkumham No. AHU-0034847.AH.01.01.TAHUN 2026
- NIB: 0405260101073
- Akta Notaris No. 121 (30 April 2026)
- NPWP: 1000.0000.0.947.8370
Daftarkan diri Anda sekarang!
https://www.prain.co.id/formulir-pendaftaran/
Jadwal terbatas – pastikan tempat Anda sebelum batas pendaftaran.
Postingan Terkait:
Bimtek Pengelolaan Sanitasi: Strategi Unggul Air Bersih 2025