Bimtek Desa / Distrik

Bimtek Penyusunan RPJMDes dan RKPDes Akurat Sesuai Regulasi Terbaru 2026-2027

Bimtek Penyusunan RPJMDes dan RKPDes Akurat Sesuai Regulasi Terbaru 2026-2027

Bimtek Penyusunan RPJMDes dan RKPDes Akurat Sesuai Regulasi Terbaru 2026-2027

Bimtek Penyusunan RPJMDes dan RKPDes Akurat Sesuai Regulasi Terbaru 2026-2027

Bimtek Penyusunan RPJMDes dan RKPDes Akurat Sesuai Regulasi Terbaru 2026-2027

Penyusunan dokumen perencanaan desa yang matang merupakan kunci keberhasilan pembangunan di tingkat desa. Melalui kegiatan Bimtek Penyusunan RPJMDes dan RKPDes, para perangkat desa akan dibekali pemahaman mendalam dalam menyusun arah kebijakan pembangunan jangka menengah dan tahunan secara akurat sesuai dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Pentingnya Bimtek Penyusunan RPJMDes dan RKPDes

Penyusunan RPJMDes dan RKPDes yang akurat sangat krusial agar seluruh program kerja desa dapat direalisasikan dengan transparan dan akuntabel. Kegiatan Bimtek Penyusunan RPJMDes dan RKPDes ini dirancang khusus untuk memandu pemerintahan desa dalam menyinkronkan potensi lokal dengan prioritas anggaran nasional demi kemakmuran masyarakat.

Tujuan dan Manfaat Bimtek Penyusunan RPJMDes dan RKPDes

  • Meningkatkan pemahaman perangkat desa dalam menerjemahkan visi misi kepala desa ke dalam dokumen perencanaan.
  • Menjamin dokumen RPJMDes dan RKPDes disusun secara akurat dan tepat waktu sesuai regulasi terbaru.
  • Menyelaraskan arah pembangunan desa dengan kebijakan pemerintah daerah dan nasional.
  • Meminimalisir kesalahan administratif dan hukum dalam penggunaan dana anggaran desa.
  • Mendorong partisipasi masyarakat yang lebih inklusif dalam setiap tahapan proses perencanaan desa.

Materi Bimtek Penyusunan RPJMDes dan RKPDes

  • Materi 1: Pengantar regulasi desa dan arah kebijakan pembangunan desa terkini dari Kementerian Dalam Negeri.
  • Materi 2: Tahapan penyusunan RPJMDes serta penyusunan visi, misi, dan arah kebijakan strategis desa.
  • Materi 3: Mekanisme penyusunan RKPDes sebagai penjabaran operasional tahunan desa.
  • Materi 4: Penyelarasan program kerja kabupaten/kota dengan perencanaan pembangunan tingkat desa.
  • Materi 5: Metode analisis potensi dan masalah desa melalui penggalian gagasan partisipatif.
  • Materi 6: Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan pembangunan desa yang realistis.
  • Materi 7: Integrasi Sistem Informasi Desa (SID) dalam mendukung validitas data perencanaan.
  • Materi 8: Evaluasi draft rancangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
  • Materi 9: Strategi mitigasi risiko hukum terhadap dokumen perencanaan yang tidak sinkron.
  • Materi 10: Studi kasus dan bedah masalah seputar kendala penyusunan RPJMDes dan RKPDes di lapangan.

Siapa yang Membutuhkan?

Kegiatan peningkatan kapasitas ini sangat penting diikuti oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tim penyusun dokumen RPJMDes/RKPDes, pendamping desa, serta jajaran dinas pemberdayaan masyarakat dan desa di tingkat daerah.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Q: Berapa lama jangka waktu dokumen RPJMDes berlaku?
A: RPJMDes berlaku untuk jangka waktu 6 tahun sesuai masa jabatan Kepala Desa, yang memuat rencana strategis pembangunan desa.

Q: Apa perbedaan utama antara dokumen RPJMDes dan RKPDes?
A: RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka menengah untuk 6 tahun, sedangkan RKPDes adalah rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran dari dokumen RPJMDes.

Q: Apakah penyusunan RKPDes harus melibatkan masyarakat desa?
A: Ya, penyusunan RKPDes wajib melibatkan partisipasi masyarakat melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).


Metode Pembelajaran Aktif & Interaktif

Program Bimtek menggunakan pendekatan pembelajaran yang menggabungkan teori dan praktik secara seimbang:
– Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman
– Diskusi kelompok dan sesi tanya jawab
– Simulasi dan studi kasus nyata
– Benchmarking & analisis praktik terbaik lintas sektor
Komposisi pembelajaran: 20% teori berbasis literatur · 40% benchmarking lintas sektor (pemerintah, korporasi, industri) · 40% studi kasus dan brainstorming bersama narasumber

Narasumber dan Instruktur

Dipandu oleh tenaga pengajar, narasumber, dan instruktur kompeten yang telah memiliki sertifikasi profesional dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Format & Lokasi Pelatihan
Pelatihan tersedia dalam 3 format fleksibel:

  • Kelas Tatap Muka (Offline) – diselenggarakan di hotel berbintang di kota-kota besar Indonesia: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Medan, Makassar, dan kota lainnya.
  • Kelas Daring via Zoom Meeting – ikuti dari mana saja tanpa perlu bepergian.
  • In-House Training – pelatihan dilaksanakan langsung di instansi atau kantor Anda, dengan materi disesuaikan kebutuhan.

Permintaan lokasi khusus dapat dikordinasikan bersama tim Prima Pelatihan Indonesia (PRAIN).


Lokasi Pelatihan

Kegiatan ini diselenggarakan secara bergilir di kota-kota besar di Indonesia, antara lain: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Lampung, Palembang, Padang, serta kota besar lainnya.
Permintaan lokasi khusus dapat dikoordinasikan bersama tim pelaksana.


Biaya Pelatihan

  • Online (Zoom Meeting) — Rp 3.000.000,-
  • Tatap Muka (Non Akomodasi) — Rp 4.000.000,-
  • Dengan Akomodasi Twin Sharing (4H3M) — Rp 4.800.000,-
  • Dengan Akomodasi Suite Room (4H3M) — Rp 5.700.000,-

Harga sudah termasuk: modul pelatihan, sertifikat, seminar kit, konsumsi, dan coffee break.


Fasilitas Peserta

Setiap peserta Bimtek PRAIN mendapatkan:

  • Modul pelatihan (softcopy dan hardcopy)
  • Seminar kit & tas kegiatan
  • Sertifikat keikutsertaan
  • Kuitansi resmi
  • Konsumsi dan coffee break selama kegiatan
  • Kartu identitas peserta
  • Penjemputan dari bandara/stasiun (khusus peserta rombongan min. 8 orang)

Ketentuan Pendaftaran

  • Pendaftaran paling lambat H-3 sebelum pelaksanaan
  • Minimal 5 peserta dapat menentukan tema, lokasi, waktu, dan materi sendiri
  • Undangan & rundown dikirim via email/WhatsApp setelah konfirmasi
  • Biaya in-house training disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan instansi

Legalitas Perusahaan:

  • SK Kemenkumham No. AHU-0034847.AH.01.01.TAHUN 2026
  • NIB: 0405260101073
  • Akta Notaris No. 121 (30 April 2026)
  • NPWP: 1000.0000.0.947.8370

Daftarkan diri Anda sekarang!