Bimtek Keuangan

Daftar Pelatihan Penatausahaan Kas Bendahara Sesuai Peraturan Terbaru – Batch Terbaru 2026

Daftar Pelatihan Penatausahaan Kas Bendahara Sesuai Peraturan Terbaru – Batch Terbaru 2026

Daftar Pelatihan Penatausahaan Kas Bendahara Sesuai Peraturan Terbaru – Batch Terbaru 2026

Pelatihan penatausahaan kas bendahara adalah program bimbingan teknis yang dirancang khusus untuk meningkatkan kompetensi bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran dalam mengelola, mencatat, serta mempertanggungjawabkan kas daerah sesuai regulasi terbaru. Pelatihan ini menjadi kebutuhan mendesak seiring penerapan sistem digital seperti SIPD RI dan pembaruan regulasi pengelolaan keuangan daerah. Instansi yang mengikutsertakan bendaharanya dalam pelatihan ini akan mengurangi risiko temuan audit dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Apa Itu Pelatihan Penatausahaan Kas Bendahara?

Pelatihan penatausahaan kas bendahara merupakan program diklat khusus yang fokus pada aspek teknis pengelolaan kas oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran di lingkungan pemerintah daerah. Program ini mencakup pemahaman regulasi terbaru seperti PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Peserta akan mempelajari tata cara pencatatan transaksi, penyusunan Buku Kas Umum (BKU), mekanisme rekonsiliasi, hingga pelaporan pertanggungjawaban bendahara yang audit-ready. Pelatihan ini juga mengintegrasikan materi digitalisasi melalui SIPD RI untuk memastikan bendahara mampu beradaptasi dengan transformasi sistem keuangan daerah yang sedang berjalan.

Kenapa Daftar Pelatihan Bendahara Penting untuk SKPD/OPD?

  • Menghindari temuan audit BPK — Bendahara yang memahami prosedur penatausahaan kas sesuai regulasi akan meminimalkan kesalahan administratif yang sering menjadi temuan audit eksternal.

  • Memastikan kepatuhan regulasi terbaru — Regulasi keuangan daerah terus diperbarui; pelatihan memastikan bendahara update dengan PP 12/2019, Permendagri 77/2020, dan aturan turunan lainnya.

  • Meningkatkan akurasi laporan keuangan — Pencatatan kas yang tertib berdampak langsung pada kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang dihasilkan.

  • Mempercepat proses rekonsiliasi — Bendahara yang terlatih mampu melakukan rekonsiliasi bank dan kas secara mandiri tanpa bergantung pada konsultan eksternal.

  • Mengurangi risiko penyimpangan keuangan — Pemahaman pengendalian internal dan prosedur verifikasi dokumen pembayaran mencegah potensi kebocoran anggaran.

  • Mendukung transformasi digital SIPD RI — Pelatihan mengintegrasikan materi pengoperasian sistem digital sehingga bendahara tidak gagap teknologi saat implementasi penuh.

  • Memperkuat pertanggungjawaban fungsional ke BUD — Laporan pertanggungjawaban bendahara yang disusun sesuai standar memudahkan verifikasi oleh Bendahara Umum Daerah.

Materi Pelatihan Penatausahaan Kas Bendahara

  • Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah Terbaru — Pembahasan PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta peraturan turunan lainnya yang mengatur tugas dan wewenang bendahara.

  • Tugas dan Fungsi Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran — Penjelasan detail perbedaan peran, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing jenis bendahara sesuai regulasi.

  • Siklus Penatausahaan Kas dari Penerimaan hingga Pelaporan — Alur lengkap mulai dari penerimaan pendapatan daerah, penyetoran ke RKUD, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

  • Prosedur Penyusunan Buku Kas Umum (BKU) — Teknik pencatatan transaksi harian, klasifikasi pos anggaran, dan cara memperbaiki kesalahan pencatatan tanpa menghapus data.

  • Mekanisme Rekonsiliasi Kas dan Bank — Langkah-langkah sinkronisasi data kas internal dengan rekening koran bank untuk memastikan kesesuaian saldo.

  • Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara — Format laporan administratif ke PA/KPA dan laporan fungsional ke BUD, termasuk dokumen pendukung yang wajib dilampirkan.

  • Implementasi SIPD RI dalam Penatausahaan Kas — Praktik penginputan transaksi penerimaan dan pengeluaran, penyusunan SPJ, dan pelaporan melalui sistem digital Kemendagri.

  • Pengendalian Internal dan Mitigasi Risiko Keuangan — Identifikasi titik rawan kesalahan atau penyimpangan, serta strategi pencegahan melalui prosedur verifikasi berlapis.

  • Studi Kasus Temuan Audit BPK dan Strategi Pencegahan — Analisis kasus nyata temuan audit pada bendahara daerah dan langkah korektif yang dapat diterapkan.

  • Simulasi Penyusunan BKU dan Audit Readiness — Latihan langsung menyusun buku kas dan dokumen pertanggungjawaban yang siap diaudit.

Siapa yang Cocok Ikut Daftar Pelatihan Bendahara?

Pelatihan ini direkomendasikan untuk:

  • Bendahara Penerimaan SKPD/OPD — Pejabat yang bertugas menerima, menyimpan, menyetor, dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah.

  • Bendahara Pengeluaran SKPD/OPD — Pejabat yang mengelola uang belanja daerah, termasuk pengajuan SPP dan pembayaran melalui UP, GU, TU, LS.

  • Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran Pembantu — Pegawai yang membantu tugas bendahara utama di tingkat seksi atau unit kerja.

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) — Staf yang terlibat dalam administrasi keuangan SKPD dan perlu memahami alur penatausahaan kas.

  • Auditor Internal Inspektorat — Aparat pengawas internal yang ingin memperdalam pemahaman teknis penatausahaan kas untuk keperluan audit.

  • Staf Bagian Keuangan Sekretariat Daerah — Tim yang mendukung konsolidasi laporan keuangan daerah dan perlu memahami sumber data dari bendahara SKPD.

  • Pengelola Keuangan Desa — Bendahara desa yang ingin mengadaptasi praktik terbaik penatausahaan kas pemerintah daerah ke tingkat desa.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Q: Apakah pelatihan ini cocok untuk bendahara yang baru pertama kali menjabat?
A: Ya, pelatihan ini dirancang untuk semua level pengalaman, termasuk bendahara baru. Materi dimulai dari konsep dasar regulasi hingga praktik teknis penyusunan BKU dan laporan pertanggungjawaban.

Q: Apakah ada sertifikat setelah mengikuti pelatihan?
A: Ya, seluruh peserta yang menyelesaikan pelatihan akan menerima sertifikat yang dapat digunakan sebagai bukti pengembangan kompetensi untuk kenaikan pangkat atau penilaian kinerja.

Q: Apakah materi pelatihan sudah mencakup SIPD RI?
A: Ya, salah satu modul utama adalah implementasi SIPD RI dalam penatausahaan kas, termasuk praktik penginputan transaksi dan penyusunan SPJ melalui sistem tersebut.

Q: Apakah bisa meminta jadwal khusus untuk in house training di luar kota?
A: Bisa. Untuk in house training, jadwal dan lokasi dapat disesuaikan dengan permintaan instansi, termasuk pelaksanaan di luar pulau Jawa dengan ketentuan minimal peserta.

Q: Apakah ada diskon untuk pendaftaran kelompok?
A: Ya, instansi yang mendaftarkan minimal 5 peserta dapat mendapatkan penyesuaian harga dan fleksibilitas jadwal. Hubungi panitia untuk detail penawaran.

Narasumber dan Instruktur

Instruktur pelatihan memiliki kualifikasi sebagai berikut:

  • Memahami regulasi pengelolaan keuangan daerah — Menguasai PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dan peraturan turunan terkait penatausahaan kas bendahara.

  • Berpengalaman sebagai praktisi keuangan daerah — Memiliki rekam jejak dalam pengelolaan keuangan SKPD/OPD atau pernah menjabat sebagai bendahara penerimaan/pengeluaran.

  • Menguasai sistem SIPD RI — Mampu mengoperasikan dan mengajarkan penggunaan SIPD RI untuk transaksi penerimaan, pengeluaran, dan pelaporan keuangan daerah.

  • Memahami standar audit BPK — Mengetahui pola temuan audit umum pada bendahara dan mampu memberikan strategi pencegahan yang aplikatif.

  • Mampu menyampaikan materi teknis dengan bahasa sederhana — Memiliki kemampuan pedagogis untuk menjelaskan konsep kompleks menjadi mudah dipahami oleh peserta dari berbagai latar belakang.

Informasi Pendaftaran

Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, hubungi:

Kontak: Erik
Telepon/WA: 0851-1104-6439
Email: erikpusdiklat@gmail.com

Surat undangan resmi beserta jadwal lengkap akan dikirimkan setelah konfirmasi pendaftaran melalui WhatsApp atau email. Bagi instansi yang memerlukan penyesuaian materi atau jadwal khusus, dapat berkoordinasi langsung dengan panitia.