Bimtek Kepegawaian

Bimtek Pengelolaan Disiplin ASN Profesional Sesuai PP 94 Tahun 2021 Terpadu 2026-2027

Bimtek Pengelolaan Disiplin ASN Profesional Sesuai PP 94 Tahun 2021 Terpadu 2026-2027

Bimtek Pengelolaan Disiplin ASN Profesional Sesuai PP 94 Tahun 2021 Terpadu 2026-2027

Bimtek Pengelolaan Disiplin ASN Profesional Sesuai PP 94 Tahun 2021 Terpadu 2026-2027

Bimtek Pengelolaan Disiplin ASN Profesional Sesuai PP 94 Tahun 2021 Terpadu 2026-2027

Peningkatan kualitas pelayanan publik sangat bergantung pada integritas dan kepatuhan pegawai. Melalui Bimtek Pengelolaan Disiplin ASN, instansi pemerintah dapat memperkuat pemahaman mengenai aturan perilaku dan kewajiban pegawai demi mendukung tata kelola birokrasi yang bersih.

Apa Itu Bimtek Pengelolaan Disiplin ASN

Kegiatan ini merupakan sarana pengembangan kompetensi bagi pengelola kepegawaian mengenai PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Fokus utama Bimtek Pengelolaan Disiplin ASN adalah memberikan pedoman teknis dalam penegakan aturan serta tata cara penjatuhan hukuman disiplin secara objektif dan akuntabel sesuai dengan standar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Tujuan dan Manfaat Bimtek Pengelolaan Disiplin ASN

  • Peningkatan Kepatuhan: Memastikan seluruh ASN memahami hak dan kewajibannya sesuai regulasi terbaru.
  • Profesionalisme Kerja: Mendorong terciptanya lingkungan kerja yang taat aturan dan berorientasi pada kinerja.
  • Mitigasi Risiko Hukum: Meminimalisir kesalahan prosedur dalam proses penjatuhan sanksi kepada pegawai.
  • Standarisasi Prosedur: Menyeragamkan cara pandang instansi dalam menangani pelanggaran disiplin.
  • Peningkatan Budaya Kerja: Membentuk karakter ASN yang berintegritas sesuai nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK.

Materi Bimtek Pengelolaan Disiplin ASN

  • Ruang Lingkup Disiplin: Penjelasan mendalam mengenai batasan perilaku ASN.
  • Kewajiban dan Larangan: Inventarisasi aturan yang harus ditaati pegawai.
  • Jenis Hukuman Disiplin: Klasifikasi hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.
  • Pejabat Berwenang: Kewenangan atasan dalam melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran.
  • Prosedur Pemanggilan: Mekanisme pemanggilan ASN yang diduga melakukan pelanggaran.
  • Pemeriksaan Disiplin: Teknik pemeriksaan yang objektif dan tertulis.
  • Penyusunan BAP: Tata cara penulisan Berita Acara Pemeriksaan sesuai kaidah hukum.
  • Penjatuhan Sanksi: Penetapan jenis hukuman berdasarkan tingkat pelanggaran.
  • Upaya Administratif: Mekanisme keberatan bagi ASN yang dijatuhi hukuman.
  • Dokumentasi Kepegawaian: Pengelolaan data disiplin dalam sistem informasi kepegawaian.

Siapa yang Membutuhkan?

Program ini sangat dibutuhkan oleh pejabat pengelola kepegawaian, analis SDM aparatur, pejabat struktural, serta tim penegak disiplin di lingkungan instansi pusat maupun daerah untuk menjaga stabilitas birokrasi.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Q: Apakah Bimtek Pengelolaan Disiplin ASN wajib bagi seluruh dinas?
A: Sangat disarankan bagi pengelola kepegawaian agar penegakan disiplin di instansi tetap relevan dengan peraturan terbaru.

Q: Apa fokus utama PP 94 Tahun 2021 dalam disiplin ASN?
A: Fokusnya adalah pada penegakan kewajiban masuk kerja dan kepatuhan terhadap jam kerja yang kini lebih terukur.

Q: Bagaimana cara menangani ASN yang melanggar aturan berat?
A: Sesuai aturan, terdapat prosedur pemeriksaan khusus yang harus dilakukan sebelum penjatuhan sanksi pemberhentian.

Q: Apakah hasil bimtek ini dapat diintegrasikan dengan sistem kinerja?
A: Ya, kedisiplinan merupakan salah satu komponen utama dalam penilaian kinerja pegawai secara menyeluruh.


Metode Pembelajaran Aktif & Interaktif

Program Bimtek menggunakan pendekatan pembelajaran yang menggabungkan teori dan praktik secara seimbang:
– Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman
– Diskusi kelompok dan sesi tanya jawab
– Simulasi dan studi kasus nyata
– Benchmarking & analisis praktik terbaik lintas sektor
Komposisi pembelajaran: 20% teori berbasis literatur · 40% benchmarking lintas sektor (pemerintah, korporasi, industri) · 40% studi kasus dan brainstorming bersama narasumber

Narasumber dan Instruktur

Dipandu oleh tenaga pengajar, narasumber, dan instruktur kompeten yang telah memiliki sertifikasi profesional dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Format & Lokasi Pelatihan
Pelatihan tersedia dalam 3 format fleksibel:

  • Kelas Tatap Muka (Offline) – diselenggarakan di hotel berbintang di kota-kota besar Indonesia: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Medan, Makassar, dan kota lainnya.
  • Kelas Daring via Zoom Meeting – ikuti dari mana saja tanpa perlu bepergian.
  • In-House Training – pelatihan dilaksanakan langsung di instansi atau kantor Anda, dengan materi disesuaikan kebutuhan.

Permintaan lokasi khusus dapat dikordinasikan bersama tim Prima Pelatihan Indonesia (PRAIN).


Lokasi Pelatihan

Kegiatan ini diselenggarakan secara bergilir di kota-kota besar di Indonesia, antara lain: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Lampung, Palembang, Padang, serta kota besar lainnya.
Permintaan lokasi khusus dapat dikoordinasikan bersama tim pelaksana.


Biaya Pelatihan

  • Online (Zoom Meeting) — Rp 3.000.000,-
  • Tatap Muka (Non Akomodasi) — Rp 4.000.000,-
  • Dengan Akomodasi Twin Sharing (4H3M) — Rp 4.800.000,-
  • Dengan Akomodasi Suite Room (4H3M) — Rp 5.700.000,-

Harga sudah termasuk: modul pelatihan, sertifikat, seminar kit, konsumsi, dan coffee break.


Fasilitas Peserta

Setiap peserta Bimtek PRAIN mendapatkan:

  • Modul pelatihan (softcopy dan hardcopy)
  • Seminar kit & tas kegiatan
  • Sertifikat keikutsertaan
  • Kuitansi resmi
  • Konsumsi dan coffee break selama kegiatan
  • Kartu identitas peserta
  • Penjemputan dari bandara/stasiun (khusus peserta rombongan min. 8 orang)

Ketentuan Pendaftaran

  • Pendaftaran paling lambat H-3 sebelum pelaksanaan
  • Minimal 5 peserta dapat menentukan tema, lokasi, waktu, dan materi sendiri
  • Undangan & rundown dikirim via email/WhatsApp setelah konfirmasi
  • Biaya in-house training disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan instansi

Legalitas Perusahaan:

  • SK Kemenkumham No. AHU-0034847.AH.01.01.TAHUN 2026
  • NIB: 0405260101073
  • Akta Notaris No. 121 (30 April 2026)
  • NPWP: 1000.0000.0.947.8370

Daftarkan diri Anda sekarang!