Tema Bimtek
Bimtek Penentuan Tingkat Risiko Usaha OSS Akurat Sesuai PP 28/2025 Terbaru 2026-2027
Bimtek Penentuan Tingkat Risiko Usaha OSS Akurat Sesuai PP 28/2025 Terbaru 2026-2027

Bimtek Penentuan Tingkat Risiko Usaha OSS Akurat Sesuai PP 282025 Terbaru 2026-2027
Penerapan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik kini memasuki babak baru dengan penyesuaian regulasi terkini. Melalui Bimtek Penentuan Tingkat Risiko Usaha OSS, aparatur pemerintah daerah dan pelaku usaha diharapkan mampu mengklasifikasikan skala usaha secara tepat demi kepastian hukum. Langkah ini sangat krusial dalam menyelaraskan proses birokrasi penanaman modal dengan standar nasional yang berlaku.
Apa Itu Penentuan Tingkat Risiko Usaha OSS
Penentuan tingkat risiko usaha merupakan metode klasifikasi yang digunakan oleh pemerintah untuk menentukan jenis perizinan yang dibutuhkan oleh pelaku usaha. Berdasarkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko, tingkat risiko dibagi menjadi rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Melalui sistem OSS RBA (Risk-Based Approach), validasi data harus dilakukan secara akurat agar proses penerbitan dokumen legalitas berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
Tujuan dan Manfaat Bimtek Penentuan Tingkat Risiko Usaha OSS
- Peningkatan Kompetensi Aparatur: Membantu petugas memahami regulasi perizinan berbasis risiko terbaru dengan saksama.
- Akurasi Klasifikasi Tingkat Risiko Usaha: Meminimalkan kesalahan penentuan skala usaha yang berimplikasi pada aspek hukum.
- Efisiensi Pelayanan Publik: Mempercepat durasi pemrosesan dokumen di instansi pelayanan terpadu satu pintu.
- Implementasi Aturan Pelaksana PP 28/2025: Menjamin kepatuhan penuh terhadap regulasi penanaman modal terkini.
- Penguatan Pengawasan Lapangan: Membantu instansi menyusun skema monitoring yang efektif terhadap aktivitas usaha daerah.
Materi Bimtek Penentuan Tingkat Risiko Usaha OSS
- Sosialisasi Regulasi PP 28/2025: Bedah tuntas peraturan pemerintah terbaru mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha.
- Pengenalan Menu Utama Sistem OSS RBA: Panduan komprehensif navigasi portal perizinan nasional.
- Teknis Klasifikasi Tingkat Risiko Usaha: Langkah praktis mengidentifikasi risiko rendah, menengah, dan tinggi.
- Integrasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia): Cara memilih kode KBLI yang sesuai dengan realitas usaha.
- Penyusunan Persetujuan Lingkungan & Tata Ruang: Validasi dokumen pendukung sebagai syarat mutlak izin usaha.
- Mekanisme Verifikasi Lapangan: Prosedur pemeriksaan fisik lokasi usaha oleh tim teknis daerah.
- Penanganan Masalah Teknis Sistem: Solusi mengatasi kendala integrasi data dan kendala sistem OSS lainnya.
- Peran Strategis DPMPTSP: Sinkronisasi kewenangan pusat dan daerah dalam menerbitkan izin komersial.
- Penyusunan Laporan Pengawasan Terintegrasi: Teknik pembuatan pelaporan berkala hasil evaluasi kepatuhan pelaku usaha.
- Simulasi Kasus Riil: Praktek langsung penanganan perizinan sektoral yang kompleks dalam forum pelatihan.
Siapa yang Membutuhkan?
Program Bimtek Penentuan Tingkat Risiko Usaha OSS ini sangat direkomendasikan bagi jajaran pimpinan dan staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Selain itu, administrator sistem aplikasi perizinan daerah, perancang kebijakan penanaman modal, serta praktisi hukum korporasi sangat membutuhkan pemahaman mendalam ini untuk memastikan tidak adanya hambatan dalam ekosistem investasi daerah.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Q: Apa perbedaan mendasar perizinan berbasis risiko dengan sistem terdahulu?
A: Sistem saat ini fokus pada klasifikasi tingkat risiko usaha untuk menentukan jenis dokumen izin, sehingga usaha risiko rendah tidak dibebani persyaratan yang rumit.
Q: Mengapa regulasi PP 28/2025 menjadi acuan penting dalam bimtek ini?
A: PP 28/2025 merupakan pedoman terbaru yang menyempurnakan integrasi data, standarisasi pengawasan, dan ketepatan penentuan parameter risiko usaha.
Q: Apakah keselarasan KBLI sangat mempengaruhi penentuan risiko?
A: Ya, kesalahan dalam memilih kode KBLI berpotensi menyebabkan salah klasifikasi risiko, yang dapat membatalkan validitas perizinan berusaha berbasis risiko.
Narasumber dan Instruktur
Kegiatan ini akan dipandu oleh para akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang telah berpengalaman lebih dari 35 tahun di bidangnya dan memiliki sertifikasi nasional maupun internasional.
Pilihan Pelaksanaan Bimtek
Pelatihan dapat diikuti melalui beberapa opsi berikut:
- Kelas Tatap Muka (Offline) di Hotel
- Kelas Daring via Zoom Meeting
- In-House Training (dilaksanakan di instansi peserta)
Lokasi Pelatihan
Kegiatan ini diselenggarakan secara bergilir di kota-kota besar di Indonesia, antara lain: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Lampung, Palembang, Padang, serta kota besar lainnya.
Permintaan lokasi khusus dapat dikoordinasikan bersama tim pelaksana.
Informasi Tambahan
- Untuk permintaan In House Training, biaya akan disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan instansi.
- Peserta minimal 5 orang dapat menentukan tema, lokasi, waktu, dan materi pelatihan sesuai kebutuhan.
- Pendaftaran paling lambat dilakukan H-3 sebelum kegiatan dimulai.
- Undangan dan rundown kegiatan akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp setelah konfirmasi.
SK KEMENKUM-HAM RI
No. AHU-0034847.AH.01.01.TAHUN 2026
Akta No. 121, Tanggal 30 April 2026 oleh Notaris Cynthia Maharani, S.H., M.KN.
NIB: 0405260101073
Kontak Pendaftaran dan Informasi
📞 Erik – HP/WA: 0851-1104-6439
Website: https://www.prain.co.id/
Postingan terkait:
Bimtek Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Handal untuk DPMPTSP 2026-2027
Bimtek Pelayanan Terpadu Satu Pintu Optimal Sesuai Standar Kemenpan-RB 2026-2027