Tema Bimtek
Bimtek Penataan Honorer Menjadi PPPK Panduan Lengkap Sesuai UU ASN 2026-2027
Bimtek Penataan Honorer Menjadi PPPK Panduan Lengkap Sesuai UU ASN 2026-2027

Bimtek Penataan Honorer Menjadi PPPK Panduan Lengkap Sesuai UU ASN 2026-2027
Implementasi kebijakan Bimtek Penataan Honorer Menjadi PPPK menjadi krusial seiring dengan agenda transformasi manajemen ASN menuju tahun 2026-2027. Kegiatan ini hadir untuk memberikan pemahaman komprehensif bagi instansi pemerintah dalam mengelola transisi status kepegawaian non-ASN agar sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Apa Itu Penataan Honorer Menjadi PPPK
Penataan honorer menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah upaya pemerintah pusat untuk menyederhanakan jenis status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah. Program ini merupakan amanat UU ASN yang bertujuan menciptakan sistem rekrutmen yang lebih profesional, transparan, dan terukur bagi seluruh aparatur negara.
Tujuan dan Manfaat Bimtek Penataan Honorer Menjadi PPPK
- Standarisasi Administrasi: Memastikan seluruh data honorer tervalidasi secara akurat sesuai database nasional.
- Kepatuhan Regulasi: Memberikan panduan teknis agar setiap tahapan seleksi selaras dengan aturan perundang-undangan terbaru.
- Penguatan Kompetensi: Membekali pengelola kepegawaian dengan kemampuan pemetaan jabatan yang relevan bagi non-ASN.
- Transformasi SDM: Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui aparatur yang memiliki status hukum yang jelas dan terlindungi.
- Efisiensi Anggaran: Mengoptimalkan penempatan tenaga non-ASN ke dalam formasi jabatan yang memang dibutuhkan oleh instansi.
Materi Bimtek Penataan Honorer Menjadi PPPK
- Materi 1: Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja untuk kebutuhan PPPK.
- Materi 2: Kebijakan terbaru terkait transisi status honorer menurut UU ASN.
- Materi 3: Mekanisme pemutakhiran data tenaga non-ASN pada sistem informasi kepegawaian.
- Materi 4: Tata cara seleksi administrasi dan seleksi kompetensi PPPK.
- Materi 5: Manajemen kinerja PPPK setelah resmi diangkat.
- Materi 6: Penyelesaian masalah sengketa kepegawaian dalam masa transisi.
- Materi 7: Kriteria kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja bagi honorer.
- Materi 8: Strategi mitigasi risiko administratif dalam pengusulan formasi.
- Materi 9: Hak dan kewajiban PPPK sesuai aturan yang berlaku.
- Materi 10: Evaluasi berkala terhadap kinerja tenaga non-ASN yang telah beralih status.
Siapa yang Membutuhkan?
Kegiatan ini sangat direkomendasikan bagi Kepala Bagian Kepegawaian, staf pengelola SDM di lingkungan Pemerintah Daerah, pejabat pembina kepegawaian, serta tim penyusun kebijakan organisasi di perangkat daerah yang menangani langsung transisi tenaga honorer.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Q: Apakah seluruh honorer otomatis diangkat menjadi PPPK?
A: Tidak, pengangkatan dilakukan melalui seleksi yang disesuaikan dengan ketersediaan formasi dan pemenuhan syarat kompetensi.
Q: Apa landasan hukum utama penataan ini?
A: Landasan utamanya adalah UU ASN dan peraturan turunan yang diterbitkan oleh Kemenpan-RB.
Q: Apakah materi bimtek mencakup penggunaan sistem aplikasi kepegawaian?
A: Ya, materi mencakup teknis pemutakhiran data pada aplikasi resmi yang digunakan untuk proses integrasi status.
Q: Kapan batas waktu penyelesaian penataan honorer?
A: Sesuai agenda pemerintah, transformasi ini ditargetkan tuntas dengan batas waktu yang diatur dalam regulasi operasional pemerintah pusat.
Metode Pembelajaran Aktif & Interaktif
– Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman
– Diskusi kelompok dan sesi tanya jawab
– Simulasi dan studi kasus nyata
– Benchmarking & analisis praktik terbaik lintas sektor
Komposisi pembelajaran: 20% teori berbasis literatur · 40% benchmarking lintas sektor (pemerintah, korporasi, industri) · 40% studi kasus dan brainstorming bersama narasumber
Narasumber dan Instruktur
Pelatihan tersedia dalam 3 format fleksibel:
- Kelas Tatap Muka (Offline) – diselenggarakan di hotel berbintang di kota-kota besar Indonesia: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Medan, Makassar, dan kota lainnya.
- Kelas Daring via Zoom Meeting – ikuti dari mana saja tanpa perlu bepergian.
- In-House Training – pelatihan dilaksanakan langsung di instansi atau kantor Anda, dengan materi disesuaikan kebutuhan.
Permintaan lokasi khusus dapat dikordinasikan bersama tim Prima Pelatihan Indonesia (PRAIN).
Lokasi Pelatihan
Kegiatan ini diselenggarakan secara bergilir di kota-kota besar di Indonesia, antara lain: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Lampung, Palembang, Padang, serta kota besar lainnya.
Permintaan lokasi khusus dapat dikoordinasikan bersama tim pelaksana.
Biaya Pelatihan
- Online (Zoom Meeting) — Rp 3.000.000,-
- Tatap Muka (Non Akomodasi) — Rp 4.000.000,-
- Dengan Akomodasi Twin Sharing (4H3M) — Rp 4.800.000,-
- Dengan Akomodasi Suite Room (4H3M) — Rp 5.700.000,-
Harga sudah termasuk: modul pelatihan, sertifikat, seminar kit, konsumsi, dan coffee break.
Fasilitas Peserta
Setiap peserta Bimtek PRAIN mendapatkan:
- Modul pelatihan (softcopy dan hardcopy)
- Seminar kit & tas kegiatan
- Sertifikat keikutsertaan
- Kuitansi resmi
- Konsumsi dan coffee break selama kegiatan
- Kartu identitas peserta
- Penjemputan dari bandara/stasiun (khusus peserta rombongan min. 8 orang)
Ketentuan Pendaftaran
- Pendaftaran paling lambat H-3 sebelum pelaksanaan
- Minimal 5 peserta dapat menentukan tema, lokasi, waktu, dan materi sendiri
- Undangan & rundown dikirim via email/WhatsApp setelah konfirmasi
- Biaya in-house training disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan instansi
- SK Kemenkumham No. AHU-0034847.AH.01.01.TAHUN 2026
- NIB: 0405260101073
- Akta Notaris No. 121 (30 April 2026)
- NPWP: 1000.0000.0.947.8370
Daftarkan diri Anda sekarang!
https://www.prain.co.id/formulir-pendaftaran/
Jadwal terbatas – pastikan tempat Anda sebelum batas pendaftaran.