Bimtek Penanaman Modal

Bimtek OSS RBA Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sesuai PP 28/2025 Terbaru 2026-2027

Bimtek OSS RBA Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sesuai PP 28/2025 Terbaru 2026-2027

Bimtek OSS RBA Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sesuai PP 28/2025 Terbaru 2026-2027

Bimtek OSS RBA Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sesuai PP 28/2025 Terbaru 2026-2027

Bimtek OSS RBA Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sesuai PP 28/2025 Terbaru 2026-2027

Implementasi sistem pelayanan publik yang terintegrasi secara elektronik semakin krusial dalam mendukung kelancaran iklim investasi di Indonesia. Melalui pelaksanaan Bimtek OSS RBA Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, instansi pemerintah daerah diharapkan mampu menyelaraskan regulasi terbaru guna mempercepat proses pelayanan perizinan secara akuntabel. Penyesuaian regulasi ini menjadi sangat mendesak seiring dengan terbitnya kebijakan-kebijakan baru yang menuntut pemahaman teknis yang mendalam bagi para aparatur sipil negara.

Apa Itu Bimtek OSS RBA Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Program bimbingan teknis ini merupakan pelatihan intensif yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparatur pemerintah dalam mengoperasikan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Melalui kegiatan ini, peserta akan dibekali dengan pemahaman regulasi terbaru termasuk interpretasi terhadap peraturan pemerintah yang mengatur standardisasi pelayanan perizinan. Pelatihan ini membedah seluruh subsistem pelayanan, mulai dari hak akses, verifikasi dokumen, hingga pengawasan lapangan.

Tujuan dan Manfaat Bimtek OSS RBA Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

  • Peningkatan Kinerja Pelayanan: Membantu dinas terkait dalam mempercepat proses verifikasi dokumen pemohon perizinan berusaha berbasis risiko secara sistematis.
  • Kepatuhan Regulasi Terbaru: Memastikan seluruh aparatur memahami regulasi PP Nomor 28 Tahun 2025 agar implementasi kebijakan di daerah selaras dengan pusat.
  • Minimalisasi Kesalahan Teknis: Mengurangi risiko kesalahan input data atau salah tafsir terhadap tingkat risiko usaha (rendah, menengah, tinggi).
  • Penguatan Pengawasan Terintegrasi: Menyusun skema pengawasan berkala yang efektif bagi pelaku usaha pasca-penerbitan dokumen perizinan.
  • Transparansi Layanan Publik: Mendorong terciptanya layanan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar melalui sistem digital.

Materi Bimtek OSS RBA Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

  • Konsep Dasar Risk-Based Approach: Pengantar filosofi perizinan berbasis tingkat risiko usaha.
  • Analisis Regulasi PP 28/2025: Bedah pasal-pasal krusial yang mempengaruhi tata cara perizinan di daerah.
  • Pengelolaan Hak Akses Sistem: Prosedur pendaftaran, pemblokiran, dan pembagian peran akun administrator daerah.
  • Verifikasi Dokumen KKPR: Mekanisme penilaian Konformitas Kegiatan Pemanfaatan Ruang secara elektronik.
  • Persetujuan Lingkungan Digital: Sinkronisasi dokumen amdal dan UKL-UPL dalam sistem satu pintu.
  • Penerbitan NIB Otomatis: Prosedur penanganan usaha dengan tingkat risiko rendah yang terbit secara langsung.
  • Mekanisme Validasi Standar Usaha: Tata cara verifikasi standar usaha untuk kategori risiko menengah-tinggi.
  • Fitur Pengawasan Terintegrasi: Simulasi modul pengawasan rutin dan pengawasan insidental bagi tim teknis daerah.
  • Penyelesaian Kendala Sistem: Langkah penanganan error data, migrasi akun, dan kendala jaringan pada aplikasi pusat.
  • Studi Kasus Lintas Sektor: Simulasi proses izin usaha sektor kesehatan, pekerjaan umum, industri, dan pariwisata.

Siapa yang Membutuhkan?

Program ini wajib diikuti oleh para pejabat dan staf teknis dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Selain itu, pejabat analis kebijakan, pranata komputer, serta tim teknis dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta instansi daerah yang menerbitkan rekomendasi teknis sangat direkomendasikan untuk mengikuti bimbingan teknis ini demi kelancaran koordinasi lintas sektor.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Q: Apa perbedaan utama perizinan berbasis risiko dengan sistem sebelumnya?
A: Perizinan berbasis risiko membagi jenis izin berdasarkan tingkat bahaya aktivitas usaha. Usaha risiko rendah hanya memerlukan NIB, sedangkan risiko menengah ke atas membutuhkan dokumen standar usaha tambahan atau persetujuan khusus.

Q: Apakah dinas teknis daerah masih bisa menerbitkan rekomendasi manual?
A: Seluruh proses rekomendasi kini wajib diintegrasikan ke dalam sistem OSS-RBA agar proses pelacakan dokumen berjalan transparan dan terukur.

Q: Mengapa PP 28/2025 menjadi acuan penting dalam diklat ini?
A: Karena aturan tersebut memuat simplifikasi prosedur dan mempertegas pembagian wewenang antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam pengawasan usaha.


Narasumber dan Instruktur

Kegiatan ini akan dipandu oleh para akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang telah berpengalaman lebih dari 35 tahun di bidangnya dan memiliki sertifikasi nasional maupun internasional.


Pilihan Pelaksanaan Bimtek

Pelatihan dapat diikuti melalui beberapa opsi berikut:

  • Kelas Tatap Muka (Offline) di Hotel
  • Kelas Daring via Zoom Meeting
  • In-House Training (dilaksanakan di instansi peserta)

Lokasi Pelatihan

Kegiatan ini diselenggarakan secara bergilir di kota-kota besar di Indonesia, antara lain: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Lampung, Palembang, Padang, serta kota besar lainnya.
Permintaan lokasi khusus dapat dikoordinasikan bersama tim pelaksana.


Informasi Tambahan

  • Untuk permintaan In House Training, biaya akan disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan instansi.
  • Peserta minimal 5 orang dapat menentukan tema, lokasi, waktu, dan materi pelatihan sesuai kebutuhan.
  • Pendaftaran paling lambat dilakukan H-3 sebelum kegiatan dimulai.
  • Undangan dan rundown kegiatan akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp setelah konfirmasi.

Legalitas Kami

SK KEMENKUM-HAM RI
No. AHU-0034847.AH.01.01.TAHUN 2026
Akta No. 121, Tanggal 30 April 2026 oleh Notaris Cynthia Maharani, S.H., M.KN.
NIB: 0405260101073


Kontak Pendaftaran dan Informasi

📞 Erik – HP/WA: 0851-1104-6439

Website: https://www.prain.co.id/


Postingan terkait:

Bimtek Perizinan Berusaha Sektor PU Berbasis Risiko Efektif Terbaru 2026-2027