Bimtek Penanaman Modal

Bimtek Perizinan Berusaha DPMPTSP Komprehensif Sesuai Peraturan Menteri Investasi 5/2025 dan 2026-2027

Bimtek Perizinan Berusaha DPMPTSP Komprehensif Sesuai Peraturan Menteri Investasi 5/2025 dan 2026-2027

Bimtek Perizinan Berusaha DPMPTSP Komprehensif Sesuai Peraturan Menteri Investasi 5/2025 dan 2026-2027

Bimtek Perizinan Berusaha DPMPTSP Komprehensif Sesuai Peraturan Menteri Investasi 5/2025 dan 2026-2027

Bimtek Perizinan Berusaha DPMPTSP Komprehensif Sesuai Peraturan Menteri Investasi 5/2025 dan 2026-2027

Penerapan regulasi terbaru di sektor investasi menuntut aparatur sipil negara di daerah untuk terus meningkatkan kompetensi pelayanan. Melalui penyelenggaraan Bimtek Perizinan Berusaha DPMPTSP, aparatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dibekali pemahaman mendalam mengenai integrasi sistem dan hukum. Upaya ini sangat krusial guna mempercepat birokrasi dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di setiap daerah sesuai dengan arah kebijakan nasional terkini.

Apa Itu Bimtek Perizinan Berusaha DPMPTSP

Bimtek Perizinan Berusaha DPMPTSP adalah program pelatihan teknis kedinasan yang dirancang khusus untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Kegiatan ini memfokuskan pada penyelarasan tata kelola administrasi perizinan berbasis risiko sesuai dengan arah kebijakan investasi nasional. Dengan adanya pembaruan regulasi, termasuk Peraturan Menteri Investasi Nomor 5 Tahun 2025, setiap daerah wajib melakukan penyesuaian operasional pada Sistem OSS RBA demi kelancaran proses berusaha pelaku usaha.

Tujuan dan Manfaat Bimtek Perizinan Berusaha DPMPTSP

  • Penyelarasan Regulasi Terbaru: Memahami implementasi Peraturan Menteri Investasi secara tepat di tingkat daerah.
  • Optimalisasi Pelayanan Publik: Meningkatkan kecepatan dan akurasi dalam penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko.
  • Penguasaan Teknologi Informasi: Mempercepat adopsi sistem teknologi informasi terintegrasi pada dinas terkait.
  • Mitigasi Risiko Hukum: Meminimalkan kesalahan administratif dalam penerbitan dokumen perizinan negara.
  • Peningkatan Kepuasan Pelaku Usaha: Menyajikan standar pelayanan publik yang profesional demi menarik minat investor.

Materi Bimtek Perizinan Berusaha DPMPTSP

  • Bedah Peraturan Menteri Investasi 5/2025: Analisis mendalam pasal demi pasal serta implikasinya bagi daerah.
  • Konsep Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Kategori risiko rendah, menengah, dan tinggi dalam klasifikasi baku lapangan usaha.
  • Operasionalisasi Sistem OSS RBA Terbaru: Simulasi pemrosesan hak akses, verifikasi dokumen, hingga penerbitan NIB.
  • Tata Cara Pengawasan Penanaman Modal: Mekanisme pengawasan kepatuhan pelaku usaha secara terintegrasi di lapangan.
  • Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP): Perumusan langkah kerja pelayanan prima sesuai dengan instruksi peraturan pemerintah pusat.
  • Sinergi DPMPTSP dengan Instansi Teknis: Koordinasi lintas sektor untuk validasi dokumen persetujuan lingkungan dan tata ruang.
  • Manajemen Pengaduan Masyarakat: Strategi penanganan keluhan operasional perizinan secara efektif dan efisien.
  • Sanksi Administratif dan Pencabutan Izin: Prosedur hukum pembatalan izin usaha sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  • Evaluasi Kinerja Pelayanan PTSP: Indikator penilaian kualitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.
  • Studi Kasus Penyelesaian Sengketa Perizinan: Pembahasan kendala di lapangan dan solusi alternatif penyelesaian masalah.

Siapa yang Membutuhkan?

Program bimbingan teknis ini sangat direkomendasikan bagi jajaran pimpinan dan staf pada DPMPTSP Kabupaten Kota maupun tingkat provinsi. Selain itu, analis kebijakan, pranata komputer pengelola sistem perizinan, serta perwakilan dinas teknis terkait (Pekerjaan Umum, Lingkungan Hidup, Kesehatan) juga sangat membutuhkan pemahaman komprehensif ini untuk mengintegrasikan rekomendasi teknis daerah ke dalam sistem perizinan berusaha satu pintu.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Q: Apakah Bimtek Perizinan Berusaha DPMPTSP ini membahas sistem OSS RBA secara praktis?
A: Ya, materi pelatihan mencakup simulasi langsung penggunaan sistem OSS RBA versi terbaru serta solusi atas kendala teknis operasional yang sering dihadapi daerah.

Q: Mengapa penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Investasi sangat mendesak?
A: Penyesuaian ini penting untuk memastikan seluruh dokumen perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sah secara hukum dan selaras dengan sistem perizinan terpusat.

Q: Siapa saja instansi yang harus terlibat dalam koordinasi sistem perizinan ini?
A: Selain DPMPTSP, instansi teknis seperti Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kesehatan perlu terlibat aktif dalam proses verifikasi persyaratan dasar perizinan.


Narasumber dan Instruktur

Kegiatan ini akan dipandu oleh para akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang telah berpengalaman lebih dari 35 tahun di bidangnya dan memiliki sertifikasi nasional maupun internasional.


Pilihan Pelaksanaan Bimtek

Pelatihan dapat diikuti melalui beberapa opsi berikut:

  • Kelas Tatap Muka (Offline) di Hotel
  • Kelas Daring via Zoom Meeting
  • In-House Training (dilaksanakan di instansi peserta)

Lokasi Pelatihan

Kegiatan ini diselenggarakan secara bergilir di kota-kota besar di Indonesia, antara lain: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Lampung, Palembang, Padang, serta kota besar lainnya.
Permintaan lokasi khusus dapat dikoordinasikan bersama tim pelaksana.


Informasi Tambahan

  • Untuk permintaan In House Training, biaya akan disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan instansi.
  • Peserta minimal 5 orang dapat menentukan tema, lokasi, waktu, dan materi pelatihan sesuai kebutuhan.
  • Pendaftaran paling lambat dilakukan H-3 sebelum kegiatan dimulai.
  • Undangan dan rundown kegiatan akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp setelah konfirmasi.

Legalitas Kami

SK KEMENKUM-HAM RI
No. AHU-0034847.AH.01.01.TAHUN 2026
Akta No. 121, Tanggal 30 April 2026 oleh Notaris Cynthia Maharani, S.H., M.KN.
NIB: 0405260101073


Kontak Pendaftaran dan Informasi

📞 Erik – HP/WA: 0851-1104-6439

Website: https://www.prain.co.id/


Postingan terkait:

Bimtek Penerapan OSS-RBA dan Pelaporan LKPM Terbaru 2025-2026 – Strategi Efektif dalam Mendukung Investasi Berbasis Risiko