Bimtek Penanaman Modal

Bimtek Fasilitas Penanaman Modal dan Insentif Investasi Strategis untuk Daerah 2026-2027

Bimtek Fasilitas Penanaman Modal dan Insentif Investasi Strategis untuk Daerah 2026-2027

Bimtek Fasilitas Penanaman Modal dan Insentif Investasi Strategis untuk Daerah 2026-2027

Bimtek Fasilitas Penanaman Modal dan Insentif Investasi Strategis untuk Daerah 2026-2027

Bimtek Fasilitas Penanaman Modal dan Insentif Investasi Strategis untuk Daerah 2026-2027

Pemerintah daerah dituntut untuk lebih proaktif dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif guna mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Salah satu langkah strategis yang dapat ditempuh adalah melalui pelaksanaan Bimtek Fasilitas Penanaman Modal dan Insentif Investasi. Kegiatan peningkatan kapasitas ini sangat krusial bagi aparatur daerah agar mampu menyusun dan menerapkan kebijakan insentif yang menarik sekaligus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Apa Itu Fasilitas Penanaman Modal dan Insentif Investasi

Fasilitas penanaman modal dan insentif investasi merupakan berbagai kemudahan, keringanan, atau bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada investor untuk mendorong kegiatan penanaman modal di suatu wilayah. Pemberian fasilitas ini didasarkan pada regulasi nasional seperti yang diatur oleh Kementerian Investasi/BKPM. Insentif tersebut dapat berupa insentif fiskal, seperti pengurangan pajak daerah, maupun non-fiskal seperti penyederhanaan prosedur perizinan. Melalui Bimtek Fasilitas Penanaman Modal dan Insentif Investasi, aparatur daerah akan diajarkan cara mengidentifikasi potensi daerah dan menyelaraskannya dengan pemberian insentif yang tepat sasaran.

Tujuan dan Manfaat Bimtek Fasilitas Penanaman Modal dan Insentif Investasi Strategis untuk Daerah 2026-2027

  • Meningkatkan Kualitas Pelayanan: Membantu DPMPTSP dalam memberikan layanan perizinan dan fasilitas investasi yang lebih cepat dan transparan.
  • Memahami Regulasi Terbaru: Menyelaraskan kebijakan daerah dengan aturan hukum pusat terkait peraturan penanaman modal yang berlaku.
  • Merancang Skema Insentif: Menyusun draf kebijakan pemberian insentif daerah yang menarik bagi pelaku usaha tanpa membebani PAD secara berlebihan.
  • Meningkatkan Daya Saing Daerah: Membantu daerah menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif dibanding wilayah lain.
  • Optimalisasi Pendampingan Investor: Membekali aparatur dengan kemampuan asistensi teknis dan mediasi bagi para investor potensial.

Materi Bimtek Fasilitas Penanaman Modal dan Insentif Investasi Strategis untuk Daerah 2026-2027

  • Regulasi Nasional Penanaman Modal: Kajian mendalam undang-undang dan peraturan pemerintah terkait kemudahan berusaha.
  • Konsep Dasar Insentif Investasi: Memahami jenis-jenis insentif fiskal dan non-fiskal yang legal diberikan daerah.
  • Penyusunan Perda Insentif Daerah: Pedoman penyusunan Peraturan Daerah mengenai pemberian fasilitas penanaman modal.
  • Analisis Kelayakan Investasi: Teknik menilai kelayakan dan dampak sosial-ekonomi dari proyek investasi yang masuk.
  • Prosedur Pemberian Fasilitas: Mekanisme pengajuan, verifikasi, hingga persetujuan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha.
  • Sistem OSS (Online Single Submission): Optimalisasi penggunaan teknologi informasi dalam layanan perizinan berusaha terintegrasi.
  • Mitigasi Risiko Hukum: Menghindari potensi maladministrasi dan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas investasi.
  • Koordinasi Antar Instansi: Sinergi antara DPMPTSP, Badan Keuangan Daerah, dan instansi teknis terkait lainnya.
  • Strategi Promosi Investasi: Teknik memasarkan potensi daerah dan paket insentif kepada investor domestik maupun asing.
  • Monitoring dan Evaluasi: Pengawasan terhadap realisasi komitmen investor yang telah menerima fasilitas investasi daerah.

Siapa yang Membutuhkan?

Bimtek Fasilitas Penanaman Modal dan Insentif Investasi ini sangat penting diikuti oleh Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, serta Pejabat Fungsional pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Selain itu, pejabat dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah juga wajib mengikuti pelatihan ini guna membangun pemahaman lintas sektor yang komprehensif dalam mengelola investasi daerah.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Q: Apakah pemerintah daerah diperbolehkan memberikan insentif pajak daerah?
A: Ya, pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak/retribusi daerah tertentu sesuai dengan regulasi yang berlaku dan kemampuan fiskal daerah.

Q: Apa perbedaan utama antara insentif fiskal dan non-fiskal?
A: Insentif fiskal berkaitan langsung dengan pengurangan beban keuangan seperti pajak, sedangkan insentif non-fiskal berupa kemudahan birokrasi, penyediaan infrastruktur pendukung, atau jaminan keamanan berinvestasi.

Q: Bagaimana cara memastikan pemberian insentif tepat sasaran?
A: Pemberian insentif harus didasarkan pada kriteria yang objektif, seperti penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan bahan baku dalam negeri, dan pelestarian lingkungan hidup.


Narasumber dan Instruktur

Kegiatan ini akan dipandu oleh para akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang telah berpengalaman lebih dari 35 tahun di bidangnya dan memiliki sertifikasi nasional maupun internasional.


Pilihan Pelaksanaan Bimtek

Pelatihan dapat diikuti melalui beberapa opsi berikut:

  • Kelas Tatap Muka (Offline) di Hotel
  • Kelas Daring via Zoom Meeting
  • In-House Training (dilaksanakan di instansi peserta)

Lokasi Pelatihan

Kegiatan ini diselenggarakan secara bergilir di kota-kota besar di Indonesia, antara lain: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Lampung, Palembang, Padang, serta kota besar lainnya.
Permintaan lokasi khusus dapat dikoordinasikan bersama tim pelaksana.


Informasi Tambahan

  • Untuk permintaan In House Training, biaya akan disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan instansi.
  • Peserta minimal 5 orang dapat menentukan tema, lokasi, waktu, dan materi pelatihan sesuai kebutuhan.
  • Pendaftaran paling lambat dilakukan H-3 sebelum kegiatan dimulai.
  • Undangan dan rundown kegiatan akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp setelah konfirmasi.

Legalitas Kami

SK KEMENKUM-HAM RI
No. AHU-0034847.AH.01.01.TAHUN 2026
Akta No. 121, Tanggal 30 April 2026 oleh Notaris Cynthia Maharani, S.H., M.KN.
NIB: 0405260101073


Kontak Pendaftaran dan Informasi

📞 Erik – HP/WA: 0851-1104-6439

Website: https://www.prain.co.id/


Postingan terkait:

Info Jadwal Pelatihan PMK 111 Tahun 2025: Rahasia Pencegahan Risiko Pajak Lengkap Tahun 2026-2027

Info Jadwal Bimtek Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup Terbaru Sesuai Permen LH No. 2 Tahun 2025 untuk 2026-2027 Terpadu