Bimtek Pengadaan Barang & Jasa

Panduan Training Strategi E-Purchasing Tahun 2027–2028: Tingkatkan Keahlian Negosiasi Harga dan Mini Kompetisi Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026

Training Strategi E-Purchasing Tahun 2027–2028 berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026

Panduan Training Strategi E-Purchasing Tahun 2027–2028: Tingkatkan Keahlian Negosiasi Harga dan Mini Kompetisi Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026

Training Strategi E-Purchasing Tahun 2027–2028 adalah program pelatihan teknis yang membahas pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui Katalog Elektronik, khususnya metode negosiasi harga dan mini kompetisi. Program ini dirancang untuk memperkuat pemahaman peserta mengenai pemilihan metode, penyusunan referensi harga, evaluasi penawaran, serta pelaksanaan transaksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 menjadi salah satu dasar penting dalam memahami penyelenggaraan Katalog Elektronik dan pelaksanaan E-Purchasing. Melalui pelatihan ini, peserta dapat mempelajari aspek regulasi sekaligus pendekatan praktis untuk meningkatkan ketepatan proses pengadaan pada periode 2027–2028.

Apa Itu Training Strategi E-Purchasing Tahun 2027–2028?

Training Strategi E-Purchasing Tahun 2027–2028 merupakan kegiatan peningkatan kompetensi bagi aparatur dan personel pengadaan yang terlibat dalam pembelian barang/jasa pemerintah melalui Katalog Elektronik. Pembahasan difokuskan pada pemilihan metode E-Purchasing, persiapan kebutuhan, penetapan referensi harga atau HPS sesuai ketentuan, serta proses negosiasi dan mini kompetisi.

Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur tiga metode E-Purchasing, yaitu pembelian langsung, negosiasi harga, dan mini kompetisi. Ketiga metode tersebut memiliki karakteristik dan mekanisme pelaksanaan yang perlu dipahami oleh pelaksana pengadaan.

Dalam pelatihan, peserta diarahkan memahami perbedaan setiap metode dan mempertimbangkan kesesuaiannya dengan karakteristik kebutuhan pengadaan. Dengan demikian, keputusan pengadaan tidak hanya berorientasi pada proses transaksi, tetapi juga memperhatikan ketepatan spesifikasi, kewajaran harga, dan akuntabilitas.

Mengapa Pelatihan Negosiasi Harga Pengadaan Penting?

Negosiasi harga merupakan salah satu metode E-Purchasing yang membutuhkan persiapan dan pertimbangan objektif. Pelaksana pengadaan perlu memahami kebutuhan barang/jasa, spesifikasi, referensi harga, serta ruang lingkup negosiasi agar proses pengambilan keputusan dapat dipertanggungjawabkan.

Pelatihan negosiasi harga pengadaan memberikan sejumlah manfaat bagi instansi, antara lain:

  • Meningkatkan kemampuan analisis harga: Peserta memahami pentingnya membandingkan harga dengan referensi yang relevan sebelum melakukan negosiasi.

  • Memperkuat strategi negosiasi: Peserta mempelajari cara menyusun dasar pertimbangan dan menyampaikan penawaran secara profesional.

  • Meningkatkan ketepatan pemilihan metode: Peserta memahami kapan negosiasi harga dapat digunakan sesuai karakteristik transaksi dan ketentuan.

  • Mengurangi risiko kesalahan administrasi: Pemahaman terhadap tahapan dan dokumentasi membantu memperkuat ketertiban proses.

  • Mendorong efisiensi pengadaan: Pertimbangan harga dan spesifikasi yang tepat mendukung penggunaan anggaran secara lebih efektif.

  • Memperkuat akuntabilitas: Setiap keputusan dapat didukung dengan informasi, dokumen, dan alasan yang relevan.

Hasil pelatihan akan lebih optimal apabila peserta menghubungkan materi dengan proses pengadaan yang benar-benar dijalankan di instansinya. Pembahasan studi kasus juga dapat membantu peserta mengenali situasi yang memerlukan negosiasi atau metode lain.

Materi Training Strategi E-Purchasing Tahun 2027–2028

Materi Training Strategi E-Purchasing disusun untuk memberikan pemahaman regulasi dan keterampilan teknis dalam pelaksanaan pengadaan melalui Katalog Elektronik. Pokok pembelajaran dapat mencakup:

  1. Kebijakan dan regulasi E-Purchasing — memahami kerangka pengadaan barang/jasa pemerintah, Perpres terkait, serta Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026.

  2. Penyelenggaraan Katalog Elektronik — memahami ruang lingkup katalog, pengelolaan produk, dan mekanisme pencantuman barang/jasa.

  3. Identifikasi kebutuhan pengadaan — menyusun kebutuhan berdasarkan fungsi, spesifikasi, volume, dan kondisi penggunaan.

  4. Penyusunan HPS dan referensi harga — memahami penetapan HPS atau referensi harga sesuai nilai dan ketentuan metode E-Purchasing.

  5. Pemilihan metode E-Purchasing — membedakan pembelian langsung, negosiasi harga, dan mini kompetisi.

  6. Strategi negosiasi harga — mempelajari persiapan negosiasi, analisis pembanding, penyampaian penawaran, dan dokumentasi hasil.

  7. Pelaksanaan mini kompetisi — memahami persyaratan peserta penyedia, kesesuaian produk, evaluasi penawaran, dan penetapan hasil.

  8. Surat atau bukti pesanan — memahami dokumen transaksi dan aspek administrasi yang perlu diperhatikan.

  9. Pengawasan dan pengendalian proses — mengenali titik pemeriksaan untuk menjaga kepatuhan dan akuntabilitas.

  10. Studi kasus dan simulasi — membahas contoh pemilihan metode, negosiasi, dan mini kompetisi berdasarkan skenario pengadaan.

Rincian materi dapat disesuaikan dengan perkembangan kebijakan dan sistem Katalog Elektronik pada saat pelaksanaan. Peserta juga perlu memperhatikan bahwa ketentuan teknis dan kewenangan pelaksana dapat berbeda menurut nilai serta karakteristik paket pengadaan.

Bagaimana Implementasi Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 dalam E-Purchasing?

Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ruang lingkupnya mencakup pengelolaan katalog, pencantuman barang/jasa, pengelolaan Toko Daring, pelaksanaan E-Purchasing, serta pengawasan katalog elektronik. Peraturan ini berlaku sejak 1 September 2026 dan mencabut Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021.

Dalam pelaksanaan E-Purchasing, peraturan tersebut mengatur tiga metode, yaitu pembelian langsung, negosiasi harga, dan mini kompetisi. Mini kompetisi dilakukan dengan melibatkan dua atau lebih penyedia katalog yang memiliki produk sama atau produk dengan spesifikasi yang sama dengan kebutuhan pengadaan.

Beberapa aspek implementasi yang perlu diperhatikan peserta meliputi:

  • Memahami metode E-Purchasing yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan.

  • Memastikan spesifikasi produk atau jasa sesuai dengan kebutuhan pengguna.

  • Menyiapkan HPS atau referensi harga sesuai ketentuan.

  • Memahami pembagian tugas dan kewenangan pelaksana pengadaan.

  • Menyusun dokumentasi proses dan hasil transaksi secara tertib.

  • Memperhatikan ketentuan pengawasan dan pelaporan.

Pemahaman regulasi harus disertai pemeriksaan terhadap naskah peraturan dan petunjuk teknis terbaru. Hal ini penting agar praktik pengadaan pada 2027–2028 tetap mengikuti ketentuan yang berlaku saat transaksi dilaksanakan.

Siapa yang Perlu Mengikuti Training Strategi E-Purchasing?

Training Strategi E-Purchasing relevan bagi personel yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan pengadaan barang/jasa pemerintah. Materi dapat membantu peserta memahami hubungan antara kebutuhan pengadaan, pemilihan metode, kewajaran harga, dan dokumentasi transaksi.

Kelompok peserta yang dapat mengikuti kegiatan ini antara lain:

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): untuk memperkuat pemahaman mengenai persiapan dan pelaksanaan pengadaan sesuai kewenangan.

  • Pejabat Pengadaan: untuk meningkatkan keterampilan dalam pelaksanaan transaksi, termasuk negosiasi harga.

  • Pokja Pemilihan: untuk memperdalam pemahaman mengenai pelaksanaan mini kompetisi sesuai kewenangan.

  • Pengelola UKPBJ: untuk mendukung koordinasi, pembinaan, dan pengendalian proses pengadaan.

  • Aparatur pada perangkat daerah: khususnya personel yang menangani administrasi dan pelaksanaan pengadaan.

  • Auditor dan pengawas internal: untuk memahami proses serta aspek pengendalian dan akuntabilitas pengadaan.

  • Personel pengadaan pada BUMN, BUMD, atau lembaga lain: sepanjang materi disesuaikan dengan ketentuan pengadaan yang berlaku pada institusinya.

Penentuan peserta sebaiknya mempertimbangkan tugas, kewenangan, serta kebutuhan kompetensi masing-masing unit. Dengan komposisi peserta yang tepat, diskusi dan studi kasus dapat lebih relevan dengan tantangan pengadaan di lapangan.

Paket dan Fasilitas Training Strategi E-Purchasing

Paket pelatihan dapat disusun berdasarkan kebutuhan instansi, jumlah peserta, durasi, metode pembelajaran, dan lokasi kegiatan. Untuk topik yang berkaitan dengan regulasi pengadaan, materi perlu diperbarui mengikuti ketentuan LKPP dan perkembangan sistem Katalog Elektronik.

Komponen Keterangan
Materi utama Regulasi E-Purchasing, negosiasi harga, mini kompetisi, dan pengendalian transaksi
Narasumber Instruktur dengan kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah
Metode Pemaparan, diskusi, tanya jawab, studi kasus, dan simulasi
Durasi Disesuaikan dengan kedalaman materi dan kebutuhan instansi
Lokasi Dapat dibahas berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan
Biaya Berdasarkan jumlah peserta, durasi, lokasi, dan fasilitas yang disepakati
Dokumen pembelajaran Materi dan bahan pendukung sesuai ruang lingkup kegiatan

Untuk kebutuhan pelaksanaan 2027–2028, instansi dapat meminta rancangan agenda dan penawaran tertulis. Apabila kegiatan ditujukan untuk peningkatan kompetensi PBJ, ketentuan mengenai sertifikat atau pengakuan kompetensi harus diperiksa berdasarkan skema dan persyaratan resmi yang berlaku, bukan dianggap otomatis termasuk dalam paket pelatihan.

Materi Terkait: Pelatihan E-Katalog V6 LKPP 2026-2027 Terbaru untuk ASN, PPK, dan Pejabat Pengadaan

Pertanyaan Umum tentang Training Strategi E-Purchasing

1. Berapa biaya Training Strategi E-Purchasing Tahun 2027–2028?

Biaya pelatihan bergantung pada jumlah peserta, durasi, lokasi, metode pembelajaran, dan fasilitas yang dibutuhkan. Instansi dapat mengajukan permintaan penawaran agar rincian biaya disusun sesuai kebutuhan kegiatan.

2. Apakah peserta memperoleh sertifikat?

Untuk kegiatan bidang Pengadaan Barang/Jasa, penerbitan sertifikat atau pengakuan kompetensi bergantung pada jenis program, penyelenggaraan, skema, dan ketentuan yang berlaku. Status tersebut perlu dikonfirmasi sebelum pendaftaran dan tidak boleh diasumsikan sebagai fasilitas otomatis.

3. Apakah tersedia jadwal pelatihan tahun 2027–2028?

Jadwal pelaksanaan perlu dikonfirmasi kepada penyelenggara. Tanggal kegiatan dapat disusun berdasarkan ketersediaan narasumber, jumlah peserta, dan kebutuhan instansi.

4. Apakah pelatihan dapat dilaksanakan secara daring atau tatap muka?

Metode pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kesiapan peserta. Untuk pembelajaran yang membutuhkan simulasi proses E-Purchasing, metode tatap muka atau praktik terarah dapat dipertimbangkan agar peserta lebih mudah mengikuti tahapan pembelajaran.

5. Apa perbedaan negosiasi harga dan mini kompetisi?

Negosiasi harga merupakan metode E-Purchasing yang berfokus pada proses negosiasi dengan penyedia sesuai ketentuan. Mini kompetisi melibatkan dua atau lebih penyedia katalog yang memiliki produk sama atau produk dengan spesifikasi yang sama dengan kebutuhan pengadaan. Pemilihan metode harus mempertimbangkan karakteristik kebutuhan dan ketentuan dalam Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026.

Narasumber dan Instruktur

Narasumber dan instruktur Training Strategi E-Purchasing perlu memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Penguasaan regulasi, pemahaman proses Katalog Elektronik, serta kemampuan menjelaskan praktik negosiasi dan mini kompetisi menjadi aspek penting dalam penyampaian materi.

Kriteria instruktur yang dapat dipertimbangkan meliputi:

  • Memahami kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

  • Menguasai substansi Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik.

  • Memahami mekanisme negosiasi harga dan mini kompetisi.

  • Mampu menjelaskan penyusunan HPS atau referensi harga sesuai ketentuan.

  • Memiliki pengalaman relevan dalam pelaksanaan, pengelolaan, atau pembinaan pengadaan.

  • Mampu menyampaikan studi kasus berdasarkan proses dan ketentuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penetapan narasumber dilakukan dengan mempertimbangkan kesesuaian keahlian terhadap tujuan pelatihan. Identitas dan latar belakang instruktur sebaiknya dicantumkan setelah memperoleh konfirmasi.

Informasi Pendaftaran Training Strategi E-Purchasing Tahun 2027–2028

Instansi pemerintah maupun organisasi yang membutuhkan pelatihan dapat menghubungi penyelenggara untuk memperoleh informasi program dan penawaran kegiatan.

  • Narahubung: Erik

  • Telepon/WhatsApp: 0851-1104-6439

  • Email: info@prain.co.id

  • Informasi yang disampaikan: nama instansi, jumlah peserta, kebutuhan materi, pilihan lokasi atau metode pelaksanaan, serta rencana waktu kegiatan.

  • Konfirmasi program: pastikan cakupan materi telah disesuaikan dengan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 dan ketentuan terbaru pada saat pelaksanaan.

Segera rencanakan peningkatan kompetensi pengadaan agar personel yang terlibat memahami strategi negosiasi harga, mini kompetisi, dan tata kelola transaksi elektronik secara lebih terarah. Materi dan agenda kegiatan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi untuk periode 2027–2028.

Dokumentasi Kegiatan

Pelatihan negosiasi harga pengadaan barang dan jasa pemerintah

Pelatihan negosiasi harga pengadaan barang dan jasa pemerintah

Implementasi mini kompetisi dalam Katalog Elektronik pemerintah

Implementasi mini kompetisi dalam Katalog Elektronik pemerintah