Tema Bimtek
Bimtek Penyusunan KLHS RTRW Terlengkap Sesuai Peraturan LHK Terbaru 2026-2027
Bimtek Penyusunan KLHS RTRW Terlengkap Sesuai Peraturan LHK Terbaru 2026-2027

Bimtek Penyusunan KLHS RTRW Terlengkap Sesuai Peraturan LHK Terbaru 2026-2027
Penyusunan dokumen perencanaan wilayah yang kredibel memerlukan integrasi aspek lingkungan hidup guna memastikan keberlanjutan ekosistem di masa depan. Melalui Bimtek Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis RTRW, para aparatur pemerintah diharapkan mampu menyusun instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan secara sistematis dan terpadu.
Apa Itu KLHS RTRW
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah. Dalam konteks Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), KLHS berfungsi sebagai instrumen wajib yang mengevaluasi pengaruh kebijakan, rencana, dan program (KRP) terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup setempat sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Tujuan dan Manfaat Bimtek Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis RTRW
- Integrasi Keberlanjutan: Memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan masuk ke dalam struktur dan pola ruang wilayah.
- Mitigasi Risiko Lingkungan: Mengidentifikasi potensi dampak negatif pembangunan terhadap keanekaragaman hayati dan sumber daya alam sejak dini.
- Kepatuhan Regulasi: Memenuhi persyaratan administratif agar dokumen RTRW dapat lolos validasi di tingkat kementerian terkait.
- Peningkatan Kualitas Perencanaan: Menghasilkan dokumen tata ruang yang lebih komprehensif dengan basis data lingkungan yang akurat.
- Efisiensi Pengambilan Keputusan: Memberikan rekomendasi alternatif KRP yang lebih ramah lingkungan bagi kepala daerah.
Materi Bimtek Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis RTRW
- Kerangka Regulasi Terbaru: Bedah aturan pelaksanaan KLHS berdasarkan PP No. 46 Tahun 2016 dan peraturan pelaksana KLHK terbaru.
- Mekanisme Pembentukan Tim Pokja: Tata cara pembentukan dan pembagian tugas tim penyusun KLHS di tingkat daerah.
- Penapisan dan Pelingkupan: Teknik menentukan isu strategis lingkungan hidup yang paling relevan dengan wilayah setempat.
- Identifikasi Materi Muatan KRP: Cara membedah draf RTRW untuk menemukan poin kebijakan yang berdampak pada lingkungan.
- Analisis Pengaruh KRP: Metode ilmiah untuk memprediksi perubahan kondisi lingkungan akibat implementasi tata ruang.
- Perumusan Alternatif Penyempurnaan: Teknik menyusun saran perbaikan KRP untuk meminimalkan dampak lingkungan.
- Pendampingan Konsultasi Publik: Strategi melibatkan pemangku kepentingan dan masyarakat dalam proses penyusunan dokumen.
- Teknik Penjaminan Kualitas: Prosedur mandiri untuk memastikan dokumen KLHS telah memenuhi standar kualitas sebelum diajukan.
- Prosedur Validasi KLHS: Langkah-langkah pengajuan validasi ke Gubernur atau Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Dokumentasi dan Pelaporan: Format penyusunan laporan akhir KLHS yang sistematis dan mudah dipahami.
Siapa yang Membutuhkan?
Program pelatihan ini sangat krusial bagi pejabat dan staf di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Selain itu, anggota tim teknis penyusun RTRW dan konsultan lingkungan juga memerlukan pemahaman mendalam mengenai standar operasional prosedur terbaru agar dokumen yang dihasilkan memiliki legalitas yang kuat di mata hukum.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Q: Apakah KLHS RTRW wajib dilakukan untuk setiap perubahan tata ruang?
A: Ya, setiap penyusunan atau peninjauan kembali RTRW wajib disertai dengan dokumen KLHS sebagai syarat integrasi lingkungan hidup.
Q: Siapa yang berwenang melakukan validasi dokumen KLHS?
A: Validasi dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup sesuai tingkatannya, baik di tingkat provinsi maupun pusat melalui Kementerian LHK.
Q: Apa konsekuensinya jika RTRW tidak dilengkapi KLHS?
A: Dokumen RTRW tersebut tidak akan mendapatkan persetujuan substansi dan dapat dinyatakan cacat secara hukum sehingga tidak bisa diundangkan sebagai Peraturan Daerah.
Narasumber dan Instruktur
Kegiatan ini akan dipandu oleh para akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang telah berpengalaman lebih dari 35 tahun di bidangnya dan memiliki sertifikasi nasional maupun internasional.
Pilihan Pelaksanaan Bimtek
Pelatihan dapat diikuti melalui beberapa opsi berikut:
- Kelas Tatap Muka (Offline) di Hotel
- Kelas Daring via Zoom Meeting
- In-House Training (dilaksanakan di instansi peserta)
Lokasi Pelatihan
Kegiatan ini diselenggarakan secara bergilir di kota-kota besar di Indonesia, antara lain: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Lampung, Palembang, Padang, serta kota besar lainnya.
Permintaan lokasi khusus dapat dikoordinasikan bersama tim pelaksana.
Informasi Tambahan
- Untuk permintaan In House Training, biaya akan disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan instansi.
- Peserta minimal 5 orang dapat menentukan tema, lokasi, waktu, dan materi pelatihan sesuai kebutuhan.
- Pendaftaran paling lambat dilakukan H-3 sebelum kegiatan dimulai.
- Undangan dan rundown kegiatan akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp setelah konfirmasi.
SK KEMENKUM-HAM RI
No. AHU-0034847.AH.01.01.TAHUN 2026
Akta No. 121, Tanggal 30 April 2026 oleh Notaris Cynthia Maharani, S.H., M.KN.
NIB: 0405260101073
Kontak Pendaftaran dan Informasi
📞 Erik – HP/WA: 0851-1104-6439
Website: https://www.prain.co.id/
Postingan terkait:
Bimtek Penyusunan RDTR Komprehensif Sesuai Regulasi Terbaru 2026-2027