Tema Bimtek
Bimtek Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal Akurat Melalui Sistem OSS 2026-2027

Bimtek Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal Akurat Melalui Sistem OSS 2026-2027

Bimtek Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal Akurat Melalui Sistem OSS 2026-2027
Penanaman modal merupakan salah satu pilar utama dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah maupun nasional. Untuk memastikan seluruh investasi terpantau dan teradministrasi dengan baik, pemerintah mewajibkan pelaporan realisasi investasi secara berkala. Oleh karena itu, penyelenggaraan Bimtek Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal menjadi sangat krusial bagi aparatur pemerintah daerah guna mendampingi pelaku usaha sekaligus memvalidasi data laporan secara presisi.
Apa Itu Bimtek Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal
Bimtek Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal adalah program pelatihan teknis yang dirancang khusus untuk membekali aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengenai tata cara penyusunan, pengawasan, dan verifikasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Melalui pemanfaatan Sistem OSS Berbasis Risiko, bimbingan teknis ini memfokuskan pada penyelesaian kendala pelaporan yang sering dihadapi oleh pelaku usaha di daerah, sehingga kepatuhan terhadap regulasi investasi dapat ditingkatkan secara signifikan.
Tujuan dan Manfaat Bimtek Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal Akurat Melalui Sistem OSS 2026-2027
- Peningkatan Kepatuhan LKPM: Membantu pelaku usaha di daerah dalam memenuhi kewajiban penyampaian laporan berkala secara tepat waktu.
- Validasi Data Investasi yang Akurat: Membekali aparatur daerah kemampuan memverifikasi kesesuaian nilai realisasi investasi yang dilaporkan dengan kondisi lapangan.
- Peningkatan Kapasitas Aparatur DPMPTSP: Meningkatkan kompetensi teknis petugas pelaksana dalam mengoperasikan menu pengawasan pada subsistem OSS.
- Penyelesaian Kendala Teknis Sistem: Memberikan pemahaman mendalam mengenai solusi kendala sistemis saat pengisian formulir LKPM online.
- Optimalisasi Pengawasan Penanaman Modal: Mewujudkan integrasi data pengawasan yang efektif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Materi Bimtek Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal Akurat Melalui Sistem OSS 2026-2027
- Regulasi Terbaru Penanaman Modal: Tinjauan mendalam atas aturan pelaporan investasi terkini dari Kementerian Investasi/BKPM.
- Pengantar Subsistem Pengawasan OSS: Pengenalan fitur pengawasan dan pelaporan dalam ekosistem Online Single Submission.
- Tata Cara Pengisian LKPM Tahap Konstruksi: Panduan teknis penginputan realisasi bagi perusahaan yang belum berproduksi komersial.
- Tata Cara Pengisian LKPM Tahap Produksi: Mekanisme pelaporan bagi perusahaan yang sudah melakukan kegiatan operasional komersial.
- Teknis Verifikasi dan Evaluasi LKPM: Langkah-langkah bagi petugas DPMPTSP dalam menyetujui, memperbaiki, atau menolak laporan pelaku usaha.
- Sanksi Administratif Keterlambatan LKPM: Pemahaman mengenai jenis-jenis sanksi dan tata cara pembinaan sebelum sanksi diterapkan.
- Identifikasi Kendala Umum Pelaporan: Diskusi dan studi kasus mengenai error sistem serta kesalahan input data yang sering dilakukan pelaku usaha.
- Kriteria Fasilitasi Penyelesaian Masalah Investasi: Peran dinas daerah dalam menjembatani kendala realisasi investasi di lapangan.
- Sinkronisasi Data LKPM Daerah dan Pusat: Mekanisme konsolidasi data laporan untuk pelaporan agregat berkala daerah.
- Simulasi Praktik Mandiri Sistem OSS: Latihan langsung penggunaan akun pengawas daerah untuk pemantauan real time.
Siapa yang Membutuhkan?
Pelatihan ini sangat direkomendasikan untuk aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Selain itu, administrator sistem OSS daerah, pejabat fungsional penata kelola penanaman modal, serta praktisi hukum korporasi dan pelaku usaha swasta yang ingin memastikan kepatuhan administrasi investasinya berjalan lancar dan bebas dari sanksi administratif juga sangat membutuhkan program ini.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Q: Apakah setiap perusahaan wajib melaporkan LKPM melalui sistem OSS?
A: Ya, seluruh pelaku usaha dengan skala tertentu wajib menyampaikan LKPM secara berkala sesuai ketentuan regulasi penanaman modal melalui sistem OSS.
Q: Apa dampak jika pelaku usaha tidak melaporkan LKPM secara rutin?
A: Pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif bertahap, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin berusaha.
Q: Mengapa peran aparatur DPMPTSP sangat krusial dalam pelaporan ini?
A: Aparatur DPMPTSP berperan sebagai verifikator pertama di daerah yang memastikan kesesuaian data investasi serta mendampingi pelaku usaha yang mengalami kesulitan teknis.
Narasumber dan Instruktur
Kegiatan ini akan dipandu oleh para akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang telah berpengalaman lebih dari 35 tahun di bidangnya dan memiliki sertifikasi nasional maupun internasional.
Pilihan Pelaksanaan Bimtek
Pelatihan dapat diikuti melalui beberapa opsi berikut:
- Kelas Tatap Muka (Offline) di Hotel
- Kelas Daring via Zoom Meeting
- In-House Training (dilaksanakan di instansi peserta)
Lokasi Pelatihan
Kegiatan ini diselenggarakan secara bergilir di kota-kota besar di Indonesia, antara lain: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Lampung, Palembang, Padang, serta kota besar lainnya.
Permintaan lokasi khusus dapat dikoordinasikan bersama tim pelaksana.
Informasi Tambahan
- Untuk permintaan In House Training, biaya akan disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan instansi.
- Peserta minimal 5 orang dapat menentukan tema, lokasi, waktu, dan materi pelatihan sesuai kebutuhan.
- Pendaftaran paling lambat dilakukan H-3 sebelum kegiatan dimulai.
- Undangan dan rundown kegiatan akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp setelah konfirmasi.
SK KEMENKUM-HAM RI
No. AHU-0034847.AH.01.01.TAHUN 2026
Akta No. 121, Tanggal 30 April 2026 oleh Notaris Cynthia Maharani, S.H., M.KN.
NIB: 0405260101073
Kontak Pendaftaran dan Informasi
📞 Erik – HP/WA: 0851-1104-6439
Website: https://www.prain.co.id/
Postingan terkait:
Info Jadwal Pelatihan PMK 111 Tahun 2025: Rahasia Pencegahan Risiko Pajak Lengkap Tahun 2026-2027