Bimtek Kepegawaian

Bimtek Penghapusan Barang Milik Daerah Sesuai PP 28 Tahun 2020 Terbaru 2025-2026

Bimtek Penghapusan Barang Milik Daerah Sesuai PP 28 Tahun 2020 Terbaru 2025-2026

Bimtek Penghapusan Barang Milik Daerah Sesuai PP 28 Tahun 2020

Bimtek Penghapusan Barang Milik Daerah Sesuai PP 28 Tahun 2020 Terbaru 2025-2026

Bimtek Penghapusan Barang Milik Daerah Sesuai PP 28 Tahun 2020 Terbaru 2025-2026

Pengelolaan aset daerah yang efektif memerlukan pemahaman regulasi yang mendalam guna menghindari kesalahan administratif dan hukum. Melalui program Bimtek Penghapusan Barang Milik Daerah, aparatur sipil negara diharapkan mampu melaksanakan proses pemindahtanganan dan pemusnahan aset sesuai standar nasional. Langkah strategis ini sangat krusial demi mewujudkan akuntabilitas laporan keuangan pemerintah daerah.

Apa Itu Bimtek Penghapusan Barang Milik Daerah

Kegiatan ini merupakan program pelatihan khusus yang membahas tata cara penghentian status hukum barang milik daerah (BMD). Regulasi utama yang mendasari proses ini adalah PP 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP 27/2014 mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dengan mengikuti bimbingan teknis ini, para pengelola aset di lingkungan pemerintah daerah dapat memahami mekanisme penghapusan yang sah secara hukum, mulai dari tahapan inventarisasi, penilaian, hingga penerbitan keputusan kepala daerah.

Tujuan dan Manfaat Bimtek Penghapusan Barang Milik Daerah

  • Tertib Administrasi: Menjamin setiap dokumen penghapusan tercatat dengan rapi dan sistematis.
  • Kepatuhan Hukum: Memastikan seluruh proses penghapusan sejalan dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
  • Optimalisasi Anggaran: Mengurangi beban biaya pemeliharaan untuk aset yang sudah rusak berat atau tidak bernilai ekonomis.
  • Akurasi Laporan Keuangan: Menyajikan nilai aset yang riil pada neraca keuangan daerah secara transparan.
  • Mitigasi Risiko: Mencegah potensi temuan penyimpangan oleh badan pemeriksa eksternal.
  • Efisiensi Pengelolaan BMD: Memudahkan penyusunan rencana kebutuhan pengadaan barang baru yang lebih prioritas.

Materi Bimtek Penghapusan Barang Milik Daerah

  • Materi 1: Pengantar regulasi terbaru PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang pengelolaan aset negara dan daerah.
  • Materi 2: Kriteria dan syarat teknis barang milik daerah yang layak dihapuskan.
  • Materi 3: Prosedur inventarisasi fisik dan penilaian taksiran harga limit barang.
  • Materi 4: Tata cara penghapusan karena sebab-sebab normal seperti rusak berat atau aus.
  • Materi 5: Penghapusan BMD karena faktor non-normal seperti bencana alam, kehilangan, atau pencurian.
  • Materi 6: Mekanisme pemindahtanganan aset melalui penjualan langsung, hibah, maupun lelang umum.
  • Materi 7: Proses pemusnahan barang milik daerah yang tidak memiliki nilai ekonomis atau membahayakan.
  • Materi 8: Penyusunan berita acara pemeriksaan, pemusnahan, dan penghapusan BMD.
  • Materi 9: Sinkronisasi data hasil penghapusan ke dalam sistem informasi pengelolaan keuangan daerah.
  • Materi 10: Studi kasus penyelesaian kendala administratif dalam proses penghapusan aset daerah.

Siapa yang Membutuhkan?

Pelatihan ini dirancang khusus untuk Pengelola Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna, serta staf fungsional yang membidangi manajemen aset dan keuangan pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pertanyaan Umum (FAQ)

Q: Apa dasar hukum utama penghapusan barang milik daerah?
A: Dasar hukum utamanya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta petunjuk teknis turunan dari Kementerian Dalam Negeri.

Q: Kapan sebuah aset daerah dianggap layak untuk dihapuskan?
A: Aset dianggap layak dihapus apabila mengalami kerusakan berat, tidak dapat digunakan optimal, biaya perbaikan tidak ekonomis, atau hilang karena keadaan memaksa (force majeure).

Q: Mengapa pengelola aset wajib mengikuti bimbingan teknis ini?
A: Agar proses penghapusan aset tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari akibat ketidaktahuan prosedur formal.


Metode Pembelajaran Aktif & Interaktif

Program Bimtek menggunakan pendekatan pembelajaran yang menggabungkan teori dan praktik secara seimbang:
– Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman
– Diskusi kelompok dan sesi tanya jawab
– Simulasi dan studi kasus nyata
– Benchmarking & analisis praktik terbaik lintas sektor
Komposisi pembelajaran: 20% teori berbasis literatur · 40% benchmarking lintas sektor (pemerintah, korporasi, industri) · 40% studi kasus dan brainstorming bersama narasumber

Narasumber dan Instruktur

Dipandu oleh tenaga pengajar, narasumber, dan instruktur kompeten yang telah memiliki sertifikasi profesional dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Format & Lokasi Pelatihan
Pelatihan tersedia dalam 3 format fleksibel:

  • Kelas Tatap Muka (Offline) – diselenggarakan di hotel berbintang di kota-kota besar Indonesia: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Medan, Makassar, dan kota lainnya.
  • Kelas Daring via Zoom Meeting – ikuti dari mana saja tanpa perlu bepergian.
  • In-House Training – pelatihan dilaksanakan langsung di instansi atau kantor Anda, dengan materi disesuaikan kebutuhan.

Permintaan lokasi khusus dapat dikordinasikan bersama tim Prima Pelatihan Indonesia (PRAIN).


Lokasi Pelatihan

Kegiatan ini diselenggarakan secara bergilir di kota-kota besar di Indonesia, antara lain: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Lampung, Palembang, Padang, serta kota besar lainnya.
Permintaan lokasi khusus dapat dikoordinasikan bersama tim pelaksana.


Biaya Pelatihan

  • Online (Zoom Meeting) — Rp 3.000.000,-
  • Tatap Muka (Non Akomodasi) — Rp 4.000.000,-
  • Dengan Akomodasi Twin Sharing (4H3M) — Rp 4.800.000,-
  • Dengan Akomodasi Suite Room (4H3M) — Rp 5.700.000,-

Harga sudah termasuk: modul pelatihan, sertifikat, seminar kit, konsumsi, dan coffee break.


Fasilitas Peserta

Setiap peserta Bimtek PRAIN mendapatkan:

  • Modul pelatihan (softcopy dan hardcopy)
  • Seminar kit & tas kegiatan
  • Sertifikat keikutsertaan
  • Kuitansi resmi
  • Konsumsi dan coffee break selama kegiatan
  • Kartu identitas peserta
  • Penjemputan dari bandara/stasiun (khusus peserta rombongan min. 8 orang)

Ketentuan Pendaftaran

  • Pendaftaran paling lambat H-3 sebelum pelaksanaan
  • Minimal 5 peserta dapat menentukan tema, lokasi, waktu, dan materi sendiri
  • Undangan & rundown dikirim via email/WhatsApp setelah konfirmasi
  • Biaya in-house training disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan instansi

Legalitas Perusahaan:

  • SK Kemenkumham No. AHU-0034847.AH.01.01.TAHUN 2026
  • NIB: 0405260101073
  • Akta Notaris No. 121 (30 April 2026)
  • NPWP: 1000.0000.0.947.8370

Daftarkan diri Anda sekarang!

Hubungi Erik via HP/WhatsApp: 0851-1104-6439
https://www.prain.co.id/formulir-pendaftaran/
Jadwal terbatas – pastikan tempat Anda sebelum batas pendaftaran.


Postingan Terkait:

Bimtek Strategi Pengamanan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan BMD Terbaru 2026–2027 untuk Mitigasi Risiko Hukum dan Penertiban Aset Daerah