Bimtek BLU / BLUD

Bimtek Penetapan dan Pencabutan Status BLU Strategis Sesuai PMK Terbaru 2026-2027

Bimtek Penetapan dan Pencabutan Status BLU Strategis Sesuai PMK Terbaru 2026-2027

Bimtek Penetapan dan Pencabutan Status BLU Strategis Sesuai PMK Terbaru 2026-2027

Bimtek Penetapan dan Pencabutan Status BLU Strategis Sesuai PMK Terbaru 2026-2027

Bimtek Penetapan dan Pencabutan Status BLU Strategis Sesuai PMK Terbaru 2026-2027

Pengelolaan keuangan negara menuntut fleksibilitas sekaligus akuntabilitas yang tinggi melalui skema Badan Layanan Umum. Guna menyelaraskan pemahaman regulasi terkini, penyelenggaraan Bimtek Penetapan dan Pencabutan Status BLU menjadi sangat krusial bagi instansi pemerintah yang ingin mengoptimalkan layanannya. Pelatihan ini dirancang untuk membekali aparatur sipil negara dengan pemahaman mendalam mengenai dinamika status hukum satuan kerja.

Apa Itu Penetapan dan Pencabutan Status BLU

Penetapan status Badan Layanan Umum adalah pemberian fleksibilitas pola pengelolaan keuangan kepada satuan kerja instansi pemerintah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat. Sebaliknya, pencabutan status dilakukan apabila satuan kerja dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan substantif, teknis, maupun administratif yang telah ditentukan oleh regulasi Kementerian Keuangan.

Tujuan dan Manfaat Bimtek Penetapan dan Pencabutan Status BLU Strategis Sesuai PMK Terbaru 2026-2027

  • Pemahaman Regulasi: Memahami aturan tata cara penetapan status secara komprehensif sesuai PMK terbaru.
  • Mitigasi Risiko: Menghindari kesalahan administratif dalam proses transisi dan pencabutan status.
  • Peningkatan Kinerja: Mendorong efisiensi pengelolaan keuangan instansi agar tetap akuntabel.
  • Kesiapan Dokumen: Mampu menyusun dokumen persyaratan pengajuan status BLU secara mandiri.
  • Akurasi Evaluasi: Membantu tim penilai dalam melakukan evaluasi kinerja satuan kerja secara berkala.

Materi Bimtek Penetapan dan Pencabutan Status BLU Strategis Sesuai PMK Terbaru 2026-2027

  • Materi 1: Konsep dasar dan filosofi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
  • Materi 2: Persyaratan administratif pengajuan status BLU baru.
  • Materi 3: Standar persyaratan teknis dan substantif yang harus dipenuhi.
  • Materi 4: Bedah regulasi PMK terbaru periode 2026-2027 mengenai BLU.
  • Materi 5: Tata cara dan kriteria penilaian oleh Tim Penilai Kementerian Keuangan.
  • Materi 6: Kriteria dan penyebab utama pencabutan status fleksibilitas keuangan.
  • Materi 7: Prosedur administrasi dan likuidasi saat status BLU dicabut.
  • Materi 8: Mekanisme pelaporan keuangan masa transisi kembali ke satker biasa.
  • Materi 9: Studi kasus keberhasilan dan kegagalan pengelolaan status BLU.
  • Materi 10: Penyusunan rencana aksi strategis untuk mempertahankan kinerja organisasi.

Siapa yang Membutuhkan?

Pelatihan ini sangat direkomendasikan bagi para pengelola keuangan kementerian atau lembaga, kepala satuan kerja instansi pemerintah, dewan pengawas, serta pejabat pelaksana yang terlibat aktif dalam tata kelola keuangan negara guna memastikan kepatuhan regulasi yang optimal.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Q: Siapa yang berwenang menetapkan status BLU?
A: Penetapan dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari menteri teknis atau kepala lembaga terkait.

Q: Mengapa status BLU suatu instansi bisa dicabut?
A: Status tersebut dicabut apabila satuan kerja tidak lagi memenuhi persyaratan kriteria kinerja atau terjadi perubahan kebijakan strategis pemerintah.

Q: Apakah pengelola BLU di daerah juga relevan mengikuti bimtek ini?
A: Sangat relevan, karena prinsip dasar dan regulasi pencabutan status mengacu pada koridor pengelolaan keuangan negara yang sejenis.


Metode Pembelajaran Aktif & Interaktif

Program Bimtek menggunakan pendekatan pembelajaran yang menggabungkan teori dan praktik secara seimbang:
– Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman
– Diskusi kelompok dan sesi tanya jawab
– Simulasi dan studi kasus nyata
– Benchmarking & analisis praktik terbaik lintas sektor
Komposisi pembelajaran: 20% teori berbasis literatur · 40% benchmarking lintas sektor (pemerintah, korporasi, industri) · 40% studi kasus dan brainstorming bersama narasumber

Narasumber dan Instruktur

Dipandu oleh tenaga pengajar, narasumber, dan instruktur kompeten yang telah memiliki sertifikasi profesional dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Format & Lokasi Pelatihan
Pelatihan tersedia dalam 3 format fleksibel:

  • Kelas Tatap Muka (Offline) – diselenggarakan di hotel berbintang di kota-kota besar Indonesia: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Medan, Makassar, dan kota lainnya.
  • Kelas Daring via Zoom Meeting – ikuti dari mana saja tanpa perlu bepergian.
  • In-House Training – pelatihan dilaksanakan langsung di instansi atau kantor Anda, dengan materi disesuaikan kebutuhan.

Permintaan lokasi khusus dapat dikordinasikan bersama tim Prima Pelatihan Indonesia (PRAIN).


Lokasi Pelatihan

Kegiatan ini diselenggarakan secara bergilir di kota-kota besar di Indonesia, antara lain: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Lampung, Palembang, Padang, serta kota besar lainnya.
Permintaan lokasi khusus dapat dikoordinasikan bersama tim pelaksana.


Biaya Pelatihan

  • Online (Zoom Meeting) — Rp 3.000.000,-
  • Tatap Muka (Non Akomodasi) — Rp 4.000.000,-
  • Dengan Akomodasi Twin Sharing (4H3M) — Rp 4.800.000,-
  • Dengan Akomodasi Suite Room (4H3M) — Rp 5.700.000,-

Harga sudah termasuk: modul pelatihan, sertifikat, seminar kit, konsumsi, dan coffee break.


Fasilitas Peserta

Setiap peserta Bimtek PRAIN mendapatkan:

  • Modul pelatihan (softcopy dan hardcopy)
  • Seminar kit & tas kegiatan
  • Sertifikat keikutsertaan
  • Kuitansi resmi
  • Konsumsi dan coffee break selama kegiatan
  • Kartu identitas peserta
  • Penjemputan dari bandara/stasiun (khusus peserta rombongan min. 8 orang)

Ketentuan Pendaftaran

  • Pendaftaran paling lambat H-3 sebelum pelaksanaan
  • Minimal 5 peserta dapat menentukan tema, lokasi, waktu, dan materi sendiri
  • Undangan & rundown dikirim via email/WhatsApp setelah konfirmasi
  • Biaya in-house training disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan instansi

Legalitas Perusahaan:

  • SK Kemenkumham No. AHU-0034847.AH.01.01.TAHUN 2026
  • NIB: 0405260101073
  • Akta Notaris No. 121 (30 April 2026)
  • NPWP: 1000.0000.0.947.8370

Daftarkan diri Anda sekarang!

Hubungi Erik via HP/WhatsApp: 0851-1104-6439
https://www.prain.co.id/formulir-pendaftaran/
Jadwal terbatas – pastikan tempat Anda sebelum batas pendaftaran.


Postingan Terkait:

Bimtek Penyusunan RBA BLU Badan Layanan Umum Terbaru 2026–2027: Panduan Lengkap, Strategi, dan Regulasi Update