Tema Bimtek
Bimtek KKPR Non-Berusaha Terlengkap bagi Aparatur Tata Ruang Daerah 2026-2027
Bimtek KKPR Non-Berusaha Terlengkap bagi Aparatur Tata Ruang Daerah 2026-2027

Bimtek KKPR Non-Berusaha Terlengkap bagi Aparatur Tata Ruang Daerah 2026-2027
Implementasi kebijakan pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja menuntut pemahaman mendalam mengenai mekanisme perizinan dasar, termasuk penyelenggaraan Bimtek Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Non-Berusaha bagi aparatur pemerintah. Program ini sangat krusial guna memastikan setiap pembangunan non-komersial tetap selaras dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Apa Itu Bimtek Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Non-Berusaha
Bimtek Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Non-Berusaha adalah program pengembangan kompetensi yang dirancang khusus untuk membekali aparatur sipil negara dalam memproses dokumen persetujuan pemanfaatan ruang untuk kegiatan yang tidak bersifat mencari keuntungan atau nirlaba. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, KKPR merupakan instrumen utama yang menggantikan izin lokasi dan berbagai izin pemanfaatan ruang lainnya dalam sistem perizinan di Indonesia.
Kegiatan non-berusaha ini mencakup pembangunan rumah tinggal pribadi, tempat ibadah, fasilitas sosial, fasilitas umum, hingga proyek strategis pemerintah yang tidak dikelola oleh badan usaha komersial. Melalui Bimtek Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Non-Berusaha, peserta akan mempelajari cara memverifikasi koordinat lokasi, memeriksa kesesuaian rencana pembangunan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), hingga menerbitkan dokumen persetujuan secara transparan dan akuntabel.
Tujuan dan Manfaat Bimtek KKPR Non-Berusaha
- Kepastian Hukum: Memberikan pemahaman regulasi agar produk hukum yang diterbitkan dinas terkait memiliki landasan yang kuat.
- Peningkatan Pelayanan Publik: Mempercepat proses birokrasi dalam penerbitan dokumen kesesuaian ruang bagi masyarakat dan instansi pemerintah.
- Sinkronisasi Data: Mewujudkan integrasi data spasial antara daerah dengan pusat melalui sistem informasi penataan ruang yang terpadu.
- Pengendalian Pemanfaatan Ruang: Mencegah terjadinya penyimpangan pemanfaatan lahan yang dapat merusak ekosistem atau melanggar fungsi zonasi.
- Mitigasi Konflik Pertanahan: Mengurangi risiko sengketa lahan di masa depan dengan verifikasi teknis yang presisi pada tahap awal perizinan.
Materi Bimtek Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Non-Berusaha
- Kerangka Regulasi Terbaru: Bedah tuntas aturan tata ruang nasional dan turunannya yang mengatur sektor non-berusaha.
- Mekanisme Penerbitan KKPR: Alur kerja dari tahap permohonan, verifikasi lapangan, hingga penerbitan keputusan.
- Penggunaan Sistem GISTARU: Operasionalisasi platform digital milik kementerian terkait untuk sinkronisasi rencana tata ruang.
- Kriteria Kegiatan Non-Berusaha: Identifikasi mendalam jenis-jenis kegiatan yang masuk dalam kategori non-komersial.
- Verifikasi Teknis dan Koordinat: Teknik pembacaan peta digital dan pencocokan koordinat geografis di lapangan.
- Penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan: Kolaborasi dengan instansi pertanahan dalam memberikan rekomendasi pemanfaatan ruang.
- Prosedur Persetujuan di Wilayah Belum Ada RDTR: Tata cara penentuan kesesuaian ruang menggunakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
- Aspek Lingkungan dalam KKPR: Integrasi pertimbangan dampak lingkungan dalam pemberian izin pemanfaatan ruang.
- Sanksi Administrasi: Pemahaman mengenai konsekuensi hukum bagi pelanggar ketentuan pemanfaatan ruang.
- Studi Kasus dan Troubleshooting: Pembahasan masalah nyata yang sering dihadapi daerah dalam pelayanan KKPR Non-Berusaha.
Siapa yang Membutuhkan?
Program Bimtek Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Non-Berusaha ini sangat relevan bagi pejabat dan staf di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pertanahan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta bagian hukum di sekretariat daerah. Selain itu, aparatur di tingkat kecamatan yang sering menjadi garda terdepan dalam pelayanan administrasi warga juga sangat disarankan mengikuti pelatihan ini untuk meminimalkan kesalahan informasi di tingkat dasar.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Q: Apakah KKPR Non-Berusaha wajib bagi pembangunan masjid atau gereja?
A: Ya, setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang, termasuk pembangunan tempat ibadah, wajib memiliki dokumen kesesuaian ruang sebagai syarat dasar pembangunan.
Q: Apa perbedaan utama antara KKPR Berusaha dan Non-Berusaha?
A: Perbedaan utama terletak pada subjek pemohon dan sifat kegiatannya; KKPR Berusaha melalui sistem OSS, sedangkan Non-Berusaha diproses melalui mekanisme yang disesuaikan untuk kegiatan sosial atau pemerintah.
Q: Berapa lama masa berlaku dokumen KKPR yang telah diterbitkan?
A: Sesuai aturan dalam JDIH Kementerian ATR/BPN, dokumen KKPR memiliki masa berlaku tertentu yang harus segera ditindaklanjuti dengan kegiatan fisik pembangunan.
3. Q: Apakah instansi pemerintah juga harus mengurus KKPR untuk proyek APBD?
A: Tentu, instansi pemerintah wajib mengajukan KKPR Non-Berusaha sebagai bentuk kepatuhan terhadap rencana tata ruang yang mereka tetapkan sendiri.
Narasumber dan Instruktur
Kegiatan ini akan dipandu oleh para akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang telah berpengalaman lebih dari 35 tahun di bidangnya dan memiliki sertifikasi nasional maupun internasional.
Pilihan Pelaksanaan Bimtek
Pelatihan dapat diikuti melalui beberapa opsi berikut:
- Kelas Tatap Muka (Offline) di Hotel
- Kelas Daring via Zoom Meeting
- In-House Training (dilaksanakan di instansi peserta)
Lokasi Pelatihan
Kegiatan ini diselenggarakan secara bergilir di kota-kota besar di Indonesia, antara lain: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Lampung, Palembang, Padang, serta kota besar lainnya.
Permintaan lokasi khusus dapat dikoordinasikan bersama tim pelaksana.
Informasi Tambahan
- Untuk permintaan In House Training, biaya akan disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan instansi.
- Peserta minimal 5 orang dapat menentukan tema, lokasi, waktu, dan materi pelatihan sesuai kebutuhan.
- Pendaftaran paling lambat dilakukan H-3 sebelum kegiatan dimulai.
- Undangan dan rundown kegiatan akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp setelah konfirmasi.
SK KEMENKUM-HAM RI
No. AHU-0034847.AH.01.01.TAHUN 2026
Akta No. 121, Tanggal 30 April 2026 oleh Notaris Cynthia Maharani, S.H., M.KN.
NIB: 0405260101073
Kontak Pendaftaran dan Informasi
📞 Erik – HP/WA: 0851-1104-6439
Website: https://www.prain.co.id/
Postingan terkait:
Bimtek GIS Tata Ruang Optimal untuk Pemetaan Wilayah Dinas PU Terbaru 2026-2027
Bimtek Pengendalian Pemanfaatan Ruang Terlengkap untuk Dinas PU 2026-2027