Bimtek Penanaman Modal

Bimtek Fiktif Positif Perizinan Berusaha Wajib Dipahami Petugas DPMPTSP 2026-2027

Bimtek Fiktif Positif Perizinan Berusaha Wajib Dipahami Petugas DPMPTSP 2026-2027

Bimtek Fiktif Positif Perizinan Berusaha Wajib Dipahami Petugas DPMPTSP 2026-2027

Bimtek Fiktif Positif Perizinan Berusaha Wajib Dipahami Petugas DPMPTSP 2026-2027

Bimtek Fiktif Positif Perizinan Berusaha Wajib Dipahami Petugas DPMPTSP 2026-2027

Dalam era reformasi birokrasi, pemahaman mengenai regulasi administrasi pemerintahan yang dinamis menjadi hal yang mutlak dikuasai oleh aparatur sipil negara. Salah satu instrumen penting yang memerlukan atensi khusus adalah penerapan asas fiktif positif dalam pelayanan publik. Melalui program Bimtek Fiktif Positif Perizinan Berusaha, petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dibekali pemahaman mendalam untuk menghindari konsekuensi hukum akibat kelalaian dalam memproses permohonan izin dari masyarakat.

Apa Itu Fiktif Positif Perizinan Berusaha

Fiktif positif merupakan suatu asas hukum administrasi negara di mana jika badan atau pejabat pemerintahan tidak memberikan keputusan atau tindakan dalam batas waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maka permohonan dari pemohon dianggap dikabulkan secara hukum. Konsep ini diperkenalkan secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam konteks pelayanan terpadu satu pintu, implementasi asas ini menuntut kecepatan, ketepatan, dan kedisiplinan administratif tinggi dari petugas DPMPTSP agar tidak terjadi penerbitan izin otomatis yang berpotensi menyalahi aspek tata ruang atau lingkungan.

Tujuan dan Manfaat Bimtek Fiktif Positif Perizinan Berusaha

  • Meningkatkan Kepatuhan Regulasi: Membantu petugas memahami batas waktu legal dalam memproses berkas perizinan sesuai hukum administrasi negara.
  • Meminimalisir Risiko Hukum: Menghindari potensi gugatan tata usaha negara akibat terbitnya izin fiktif positif yang tidak memenuhi syarat teknis.
  • Meningkatkan Efisiensi Pelayanan: Mengoptimalkan alur birokrasi internal agar pengurusan izin berjalan secara responsif dan akuntabel.
  • Standardisasi Prosedur Kerja: Menyusun standar operasional prosedur yang selaras dengan asas kepastian hukum dan keterbukaan informasi publik.
  • Mendorong Kepercayaan Investor: Mewujudkan sistem perizinan yang transparan dan dapat diprediksi untuk menciptakan iklim investasi kondusif.

Materi Bimtek Fiktif Positif Perizinan Berusaha

  • Konsep Dasar Asas Fiktif Positif: Pengertian umum, sejarah, dan landasan filosofis hukum administrasi pemerintahan di Indonesia.
  • Kerangka Regulasi Nasional: Analisis mendalam UU Administrasi Pemerintahan serta peraturan pelaksana terkait perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
  • Mekanisme Penghitungan Batas Waktu: Tata cara penentuan batas waktu respons instansi pemerintah terhadap permohonan izin.
  • Prosedur Penerbitan Keputusan Fiktif Positif: Langkah hukum yang harus ditempuh pemohon dan kewajiban pejabat tata usaha negara setelah tenggat waktu terlewati.
  • Penerapan Sistem Online Single Submission (OSS): Integrasi asas fiktif positif ke dalam sistem perizinan berbasis risiko.
  • Mitigasi Risiko Penyalahgunaan Izin: Teknik verifikasi administrasi dan lapangan yang cepat untuk mencegah terbitnya izin bermasalah.
  • Analisis Kasus Sengketa Fiktif Positif: Studi kasus nyata sengketa tata usaha negara yang melibatkan perizinan fiktif positif.
  • Tanggung Jawab Hukum Pejabat DPMPTSP: Batasan tanggung jawab pribadi, jabatan, serta aspek hukum administrasi dan pidana terkait kelalaian dinas.
  • Penyusunan Standard Operating Procedures (SOP): Simulasi pembuatan SOP pengawasan kepatuhan waktu pelayanan perizinan di daerah.
  • Penyelesaian Sengketa Administratif: Upaya administratif, keberatan, banding, hingga proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Siapa yang Membutuhkan?

Pelatihan ini dirancang khusus bagi kepala dinas, kepala bidang perizinan, pejabat fungsional penata perizinan, analis kebijakan, serta staf teknis di lingkungan DPMPTSP seluruh Indonesia. Selain itu, bagian hukum sekretariat daerah, perancang peraturan perundang-undangan di tingkat daerah, serta praktisi hukum publik juga sangat direkomendasikan untuk mengikuti kegiatan ini guna menyelaraskan persepsi regulasi perizinan demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Q: Apakah permohonan izin otomatis dikabulkan jika dinas tidak merespons sama sekali?
A: Ya, berdasarkan asas fiktif positif, jika dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang dinas tidak memberikan keputusan, maka secara hukum permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan pemohon dapat mengajukan permohonan penetapan ke pengadilan atau melalui sistem terintegrasi.

Q: Bagaimana cara DPMPTSP mengantisipasi risiko fiktif positif ini?
A: Dengan menerapkan sistem peringatan dini (early warning system) pada alur kerja digital, melakukan verifikasi cepat secara berkala, serta menyelenggarakan bimtek peningkatan kapasitas aparatur terkait manajemen waktu perizinan.

Q: Apa konsekuensinya bagi daerah jika banyak izin terbit secara fiktif positif?
A: Dapat memicu ketidakpastian tata ruang, konflik pemanfaatan lahan, dan potensi tuntutan hukum dari pihak ketiga yang dirugikan akibat izin yang terbit tanpa kajian teknis yang matang.


Narasumber dan Instruktur

Kegiatan ini akan dipandu oleh para akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang telah berpengalaman lebih dari 35 tahun di bidangnya dan memiliki sertifikasi nasional maupun internasional.


Pilihan Pelaksanaan Bimtek

Pelatihan dapat diikuti melalui beberapa opsi berikut:

  • Kelas Tatap Muka (Offline) di Hotel
  • Kelas Daring via Zoom Meeting
  • In-House Training (dilaksanakan di instansi peserta)

Lokasi Pelatihan

Kegiatan ini diselenggarakan secara bergilir di kota-kota besar di Indonesia, antara lain: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Lampung, Palembang, Padang, serta kota besar lainnya.
Permintaan lokasi khusus dapat dikoordinasikan bersama tim pelaksana.


Informasi Tambahan

  • Untuk permintaan In House Training, biaya akan disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan instansi.
  • Peserta minimal 5 orang dapat menentukan tema, lokasi, waktu, dan materi pelatihan sesuai kebutuhan.
  • Pendaftaran paling lambat dilakukan H-3 sebelum kegiatan dimulai.
  • Undangan dan rundown kegiatan akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp setelah konfirmasi.

Legalitas Kami

SK KEMENKUM-HAM RI
No. AHU-0034847.AH.01.01.TAHUN 2026
Akta No. 121, Tanggal 30 April 2026 oleh Notaris Cynthia Maharani, S.H., M.KN.
NIB: 0405260101073


Kontak Pendaftaran dan Informasi

📞 Erik – HP/WA: 0851-1104-6439

Website: https://www.prain.co.id/


Postingan terkait:

Bimtek Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Handal untuk DPMPTSP 2026-2027

Bimtek Perizinan Berusaha Sektor PU Berbasis Risiko Efektif Terbaru 2026-2027