Bimtek Perpajakan

Bimtek Pajak Belanja Barang Jasa dan Honorarium Batch 2026/2027

Bimtek Pajak Belanja Barang Jasa dan Honorarium Batch 2026/2027

Bimtek Pajak Belanja Barang Jasa dan Honorarium Batch 2026/2027

Bimtek Pajak Belanja Barang Jasa dan Honorarium Batch 2026/2027

Bimtek Pajak Belanja Barang Jasa dan Honorarium Batch 2026/2027

Bimtek pajak belanja barang jasa adalah program pelatihan teknis perpajakan yang dirancang khusus untuk memandu bendahara instansi pemerintah dan pengelola keuangan dalam menghitung, memotong, menyetor, serta melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi pengadaan, pembayaran honorarium, dan kegiatan operasional kantor secara akurat sesuai regulasi perpajakan terkini.

Perubahan regulasi dan digitalisasi sistem administrasi perpajakan menuntut setiap pengelola keuangan publik untuk meminimalkan risiko kesalahan pemotongan pajak yang berpotensi menjadi temuan pemeriksa. Mengikuti bimtek pajak honorarium 2026 menjadi langkah strategis bagi instansi Anda untuk memastikan kepatuhan administrasi dan kelancaran tata kelola anggaran. Segera daftarkan tim keuangan Anda untuk menguasai mekanisme teknis terbaru.

Apa Itu Bimtek Pajak Belanja Barang Jasa?

Bimtek pajak belanja barang jasa merupakan bimbingan teknis komprehensif yang membahas tata cara penatausahaan perpajakan atas beban APBN/APBD, mencakup pemotongan PPh Pasal 22 atas pengadaan barang, PPh Pasal 23 atas jasa, PPN instansi pemerintah, hingga pengenaan PPh Pasal 21 atas pembayaran honorarium serta belanja perjalanan dinas. Pelatihan ini membedah teknis perhitungan praktis, penerbitan bukti potong elektronik, hingga pemanfaatan platform perpajakan digital untuk mencegah sanksi keterlambatan maupun penyetoran yang tidak sesuai kriteria perpajakan berlaku.

Kenapa Pelatihan Ini Penting untuk Pengelola Keuangan Instansi?

  • Menghindari Keterlambatan dan Sanksi Denda: Memahami batas waktu penyetoran serta pelaporan pajak belanja operasional secara presisi agar terhindar dari sanksi administrasi.

  • Meminimalkan Risiko Temuan Audit: Memastikan seluruh kewajiban PPh dan PPN atas pengadaan barang maupun jasa terhitung tepat sesuai tarif dan dasar pengenaan pajak yang valid.

  • Penerapan Aturan Pajak Perjalanan Dinas Secara Tepat: Mengetahui batasan objek dan non-objek PPh pada komponen uang harian, transport, serta akomodasi sesuai aturan terkini.

  • Efisiensi Pengelolaan Bukti Potong: Menguasai pembuatan bukti potong elektronik secara cepat dan terintegrasi untuk pelaporan berkala instansi.

  • Meningkatkan Profesionalisme Bendahara: Meningkatkan kepercayaan diri pengelola keuangan dalam menghadapi verifikasi internal maupun pemeriksaan eksternal.

Materi Bimtek Pajak Belanja Barang Jasa dan Honorarium

  • Konsep Dasar Pajak Instansi Pemerintah: Kerangka hukum dan kewajiban perpajakan pemotong/pemungut pajak pada APBN/APBD.

  • Pemotongan dan Pemungutan PPh Pasal 22: Mekanisme hitung PPh atas pengadaan barang, batasan nominal, serta pengecualian pemungutan.

  • Pajak atas Transaksi Jasa (PPh Pasal 23): Penentuan jenis jasa kena pajak, tarif pemotongan, dan pembuatan bukti potong.

  • Pengenaan PPh Pasal 21 atas Honorarium: Perhitungan pemotongan honorarium narasumber, PNS, non-PNS, dan tenaga ahli secara rinci.

  • Aturan Pajak Perjalanan Dinas: Identifikasi kompensasi perjalanan dinas yang masuk objek PPh dan tata cara pelaporannya.

  • Penerapan PPN Instansi Pemerintah: Pengkreditan, pemungutan PPN atas transaksi rekanan, serta pemanfaatan e-Faktur.

  • Pencegahan Kesalahan Pemotongan: Studi kasus temuan audit umum pada belanja barang, jasa, dan honorarium beserta solusinya.

  • Praktik Pembuatan Laporan Perpajakan: Simulasi input data dan penerbitan bukti potong pada sistem administrasi pajak digital.

Siapa yang Cocok Ikut Pelatihan Ini?

Program ini dirancang spesifik untuk Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Auditor Internal/Inspektorat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kementerian, Lembaga Negara, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rumah Sakit Daerah (RSUD), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pertanyaan Umum (FAQ)

Bagaimana mekanisme daftar pelatihan pajak perjalanan dinas dan belanja barang ini?

Pendaftaran dilakukan melalui kontak resmi dengan mengisi formulir keikutsertaan, mengirimkan nama peserta beserta instansi, dan memilih batch pelaksanaan yang tersedia.

Apakah materi mencakup pembaharuan sistem administrasi pajak terbaru?

Ya, materi disusun berdasarkan regulasi perpajakan yang berlaku mutakhir dan mencakup simulasi teknis sesuai kebutuhan bendahara instansi.

Apakah peserta mendapatkan pendampingan konsultasi setelah pelatihan?

Peserta mendapatkan fasilitas diskusi dan konsultasi teknis bersama tim pemateri mengenai kasus perpajakan yang dihadapi di instansi masing-masing.

Berapa durasi pelaksanaan bimtek secara tatap muka?

Bimtek dilaksanakan selama 2 hingga 4 hari efektif sesuai skema paket pelatihan yang dipilih oleh instansi peserta.

Narasumber dan Instruktur

Kualifikasi instruktur meliputi praktisi perpajakan teruji, akademisi bidang akuntansi publik, pakar tata kelola keuangan negara, serta konsultan yang berpengalaman mendampingi penyusunan dan verifikasi laporan perpajakan instansi pemerintah.

Informasi Pendaftaran

Untuk informasi jadwal lengkap, penawaran khusus in-house training, dan pendaftaran peserta:

  • Kontak: Erik

  • Telepon/WhatsApp: 0851-1104-6439

  • Email: [info@prain.co.id]